Maraknya Peredaran Rokok Beda Pita Cukai di Melawi, Warga Pertanyakan Tindakan Aparat

Melawi, Kalimantanpost.online – Dugaan peredaran dan penyelundupan rokok ilegal dengan pita cukai berbeda di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, semakin menjadi perhatian publik. 

Aktivitas yang dinilai merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha itu disebut kian marak, sementara tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai belum terlihat.
Sebuah truk box kepala kuning terpantau melakukan aktivitas bongkar muatan yang diduga berisi rokok ilegal di kawasan Nanga Pinoh, Melawi. 

Truk yang sama sebelumnya terlihat mengirim beberapa dus besar ke sebuah toko sembako di Dusun Serundung Permai, Desa Tanjung Niaga.

Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut juga terekam membongkar puluhan dus ke sebuah gudang milik WL yang berada di samping gereja di Dusun Tanah Tinggi, Serundung Permai, Kecamatan Nanga Pinoh. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa muatan berasal dari luar daerah, Ciri Rokok Ilegal dan Ancaman Pidana

Berdasarkan pengamatan warga, ciri-ciri rokok yang beredar di lokasi tersebut di antaranya:

tidak dilekati pita cukai,
menggunakan pita cukai palsu,
memanfaatkan pita cukai bebas, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Praktik tersebut tergolong pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 54 dan 56.
Aturan itu menegaskan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

"Penindakan harus dilakukan tanpa kompromi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan mematikan persaingan sehat antar pelaku usaha,” ujar seorang pemerhati kebijakan bisnis daerah.

Desakan Publik kepada Aparat Penegak Hukum,
Seiring dengan mencuatnya laporan warga dan temuan lapangan, publik mulai mempertanyakan peran aparat, terutama Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Barat, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret.

Bea Cukai, sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, serta Polda Kalbar sebagai penegak hukum, diharapkan dapat mengambil langkah cepat sesuai kewenangannya.

“Bukti lapangan sudah cukup banyak, warga terus melaporkan, tapi aksi tegas belum terlihat,” kata salah satu warga inisial J yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Mulai Bertanya
Maraknya peredaran rokok ilegal memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, seperti:

siapa yang melindungi bisnis ilegal ini, mengapa aparat terlihat pasif, dan apakah hukum hanya ditegakkan untuk masyarakat kecil.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas kepabeanan dapat memperkuat koordinasi dan melakukan penindakan nyata demi menghentikan praktik yang merugikan banyak pihak tersebut.
( Tim )

Belum ada Komentar untuk "Maraknya Peredaran Rokok Beda Pita Cukai di Melawi, Warga Pertanyakan Tindakan Aparat"

Posting Komentar