Rapat Ormas Dayak Sepakati Hukum Adat Untuk Rizky Kabah Bisa Diwakilkan Keluarga
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menggelar rapat pembahasan pelaksanaan hukum adat Dayak terhadap Rizky Kabah di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10/2025). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan hukum adat dapat diwakilkan oleh pihak keluarga.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukum adat untuk Rizky Kabah berbeda dengan kasus sebelumnya.
“Khusus Rizky Kabah ini berbeda dengan yang lain yang kita hukum adat Capa Molot. Untuk kasus ini, tersangka tidak perlu hadir. Hanya keluarga atau orangtuanya yang wajib hadir,” jelas Nenes kepada awak media.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan Rizky Kabah, mengingat situasi masyarakat yang dinilai masih sensitif.
“Kita menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat nanti berjalan lancar. Karena rambut sama hitam, tapi isi hati masyarakat Dayak tidak bisa ditebak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nenes menyampaikan bahwa waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat masih dibahas. DAD Kota Pontianak terus berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat Dayak di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Final pembahasan akan dilakukan Selasa sore (7/10) sekitar pukul 16.00. Kami masih menentukan bentuk hukum adat yang akan dijatuhkan kepada Rizky Kabah,” katanya.
Nenes juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, beserta seluruh ormas dan OKP Dayak yang telah aktif melaporkan serta mengawal langsung kasus penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan oleh Rizky Kabah.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Rapat Ormas Dayak Sepakati Hukum Adat Untuk Rizky Kabah Bisa Diwakilkan Keluarga"
Posting Komentar