Proyek Tanpa Plank Nama dan Sumber Dana Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online. -Pelaksanaan proyek negara tanpa mencantumkan plank nama proyek dan sumber dana dinilai melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas publik,
Pekerjaan Barau Longsoran tidak ada Plank nama Proyek Tepat di Desa Engko Tambe
Kecamatan Putussibau Selatan.
Jalan Lintas Timur Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal ini penting karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Kapan dan di mana praktik ini sering ditemukan, proyek-proyek pemerintah yang berjalan di berbagai daerah di Indonesia kerap tidak dilengkapi dengan papan nama kegiatan.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap proyek harus mencantumkan nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana.
Siapa yang bertanggung jawab, pelaksana proyek dan instansi terkait wajib memastikan keberadaan plang informasi tersebut di lokasi pekerjaan.
Tanpa itu, publik tidak dapat mengetahui siapa pelaksana proyek dan dari mana anggaran berasal, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan serta dugaan penyalahgunaan dana.
Mengapa hal ini penting, karena transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Plank proyek berfungsi sebagai alat informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi jalannya kegiatan pembangunan dan memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Akibatnya jika tidak dipasang, pelaksanaan proyek tanpa papan informasi bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek negara.
Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar tidak ada lagi kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa informasi terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dapat dicegah, sementara kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus ditingkatkan.
[ Akon / Kalimantanpost.online ]
Belum ada Komentar untuk "Proyek Tanpa Plank Nama dan Sumber Dana Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas"
Posting Komentar