Menyusul Dua Pejabat Eselon II Singkawang Ikut Tersandung Korupsi HPL Pasir Panjang.

Kalimantanpost.online,-Kembali Kejaksaan Negeri Singkawang Kamis, 02/09/2025 kembali menahan dua pejabat eselon II Pemkot Singkawang berinisial WT dan PG terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah pemerintah Kota Singkawang.

Hasil wawancara awak media KP dengan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang menjelaskan bahwa Kasus dugaan korupsi perjanjian pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, terus bergulir. pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Sabar ya, informasinya dalam waktu dekat ini akan kita umumkan,” kata Nur Handayani.

Saat ini, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025. diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL atas nama Pemerintah Kota Singkawang yang menguntungkan pihak korporasi, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah.

Dan kini Kamis,02/09/2025 dua pejabat ASN Pemkot Singkawang diperiksa kembali, pertama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) inisial WT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang inisial PG. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRIN- 02/0.1.11/Fd. 1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, bahwa Tim Penyidik pada hari ini Kamis 02 Oktober 2025 telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial WT dan PG," katanya.
 
Saat ini kedua tersangka sudah dititipkan  di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis. Arie.P/jbs
 

 

Belum ada Komentar untuk "Menyusul Dua Pejabat Eselon II Singkawang Ikut Tersandung Korupsi HPL Pasir Panjang."

Posting Komentar