LBH RAKHA TEMUKAN PEMBALAKAN MANGROVE ILEGAL BERSKALA BESAR DESA SEBUBUS PALOH SAMBAS
Kalimantanpost.online,- Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengungkap hasil investigasi dihutan mangrove yang terletak desa Sebubus Paloh Kab.Sambas (17/10/2025) Diduga praktek tersebut terorganisir dan terjadi pembiaran oleh APH, maka LBH RAKHA mendesak agar kementrian Lingkungan yang didukung oleh para Penegakan Hukum harus segera bertindak tanpa kompromi terhadap aktivitas pembalakan hutan mangrove ilegal di Mutusan, Dusun Ceremai, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Investigasi dilakukan oleh tim LBH RAKHA bersama masyarakat pada 17–18 Oktober 2025, setelah menerima Surat Kuasa Resmi dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM).Hasil investigasi menemukan adanya perusakan hutan mangrove dalam skala besar dan sistematis, yang diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan dilakukan menggunakan alat berat.
Kegiatan ini menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya mata pencaharian masyarakat nelayan, serta peningkatan risiko abrasi dan banjir rob di kawasan pesisir Paloh.
Dari Temuan Utama LBH RAKHA: 1. Tiga titik utama pembalakan ditemukan di kawasan Mutusan, dengan lebar kerusakan mencapai ±30 meter dan panjang beberapa kilometer. 2. Pohon mangrove ditebang secara masif dan ada dugaan sebagian dibiarkan tumbang untuk menghalangi akses masyarakat dan tim pengawas lingkungan. 3. Aktivitas dilakukan secara berulang dan terencana, menunjukkan pola kejahatan lingkungan terorganisir. 4. Berdasarkan dokumen resmi, wilayah tersebut merupakan Zona Perlindungan Mangrove seluas ±308 hektar, sebagaimana disepakati dalam Musyawarah Desa Sebubus (2015, Juli 2025, dan Agustus 2025). 5. Masyarakat telah melaporkan perusakan ini sejak Maret 2025, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat pemerintahan maupun penegak hukum setempat.
Kerusakan dan Dampak dari pembalakan hutan mangrove dari Temuan LBH RAKHA memperlihatkan bahwa kerusakan mangrove di Sebubus menimbulkan dampak berlapis diantaranya - Hilangnya habitat biota laut seperti ikan, kepah, dan tengkuyung, - Penurunan hasil tangkapan nelayan hingga 70%, - Gangguan terhadap stabilitas tanah pesisir dan meningkatnya risiko abrasi, - Konflik sosial antara warga dan pihak-pihak yang diduga terlibat, - Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum. "Ungkap Roby Sanjaya,SH saat ditemui awak media KP di ruang kerjanya.
Selain itu Roby juga menjelaskan bahwa, “Apa yang kami lihat di lapangan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi kejahatan ekologis yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan terjadi di depan mata aparat negara,” tegas Ketua LBH RAKHA, Roby, S.H.
LBH RAKHA menemukan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang dilakukan oleh sebagian pihak di tingkat lokal.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang berperan aktif maupun pasif dalam memfasilitasi aktivitas pembalakan tersebut, mulai dari penyedia alat, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang memiliki otoritas pengawasan.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membiarkan hutan mangrove dihancurkan."Jelas Roby.
Pembiaran oleh aparatur negara sama bahayanya dengan pelaku utama. Kami mendesak KLHK, GAKKUM, dan Kepolisian menindak tanpa pandang bulu,” sambungnya lagi.
LBH RAKHA telah menyiapkan langkah hukum terpadu untuk memastikan adanya penegakan hukum lingkungan yang adil dan efektif, meliputi:
1. Pelaporan resmi kepada KLHK/GAKKUM, hingga tingkat pusat, baik APH hingga Kementerian, berdasarkan fakta-fakta dilapangan, dokumen musyawarah desa, dan data pendukung.
2. Permintaan penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pembalakan.
3. Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melakukan pemulihan ekosistem mangrove melalui program rehabilitasi berbasis masyarakat.
4. Gugatan hukum (legal standing) terhadap pihak yang terbukti melanggar, berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Kampanye advokasi publik untuk memastikan keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses hukum dan pemulihan ekologis.
“Kami akan mengawal proses ini sampai ke meja hukum. Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tetapi dengan tindakan tegas."ungkap Roby dengan tegas dan Kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional bila penegakan hukum di daerah terbukti lemah,”
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) adalah lembaga advokasi hukum dan sosial yang berpusat di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. LBH RAKHA aktif melakukan pendampingan masyarakat, advokasi lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap kebijakan publik yang berdampak pada hak-hak warga.
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) beralamat di. Jl. Bukit Barisan No.23 A RT.051 RW.016, Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat, Kalbar 79123. 📞 Telp/WA: +62 813-4537-3713 / +62 858-8081-5052 / +62 819-3614-7786.
Penulis: Arie.P / jbs
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA TEMUKAN PEMBALAKAN MANGROVE ILEGAL BERSKALA BESAR DESA SEBUBUS PALOH SAMBAS"
Posting Komentar