LBH RAKHA Kecam Tindakan Perusakan Baliho Warga Eks Tanjung Gundul di Singkawang
Kalimantanpost.online,- Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan perusakan terhadap enam baliho kepemilikan lahan milik warga eks Dusun Tanjung Gundul, yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Bandara Singkawang, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.
Kegiatan pemasangan baliho dilakukan secara tertib dan sah, berdasarkan Surat Pemberitahuan LBH RAKHA Nomor: 014/LBH-RAKHA/X/2025, yang telah disampaikan kepada Polres Singkawang, Camat Singkawang Selatan, dan pejabat terkait.
Namun, beberapa saat setelah pemasangan, seorang pria berinisial HN, yang diketahui sebagai anak buah dari pengusaha yang berinisial A (pihak yang mengklaim lahan), terekam merusak dan menyobek baliho milik warga.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
“Perusakan baliho merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp200 juta,” jelas Roby.
LBH RAKHA akan segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Singkawang, dan berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
> “Kami percaya Polres Singkawang akan menegakkan hukum secara adil. Ini bukan sekadar soal baliho, tapi soal hak warga untuk menegaskan kepemilikan tanahnya secara damai,” pungkas Roby.
Konteks Singkat:
Konflik ini melibatkan 454 warga dengan 656 bidang tanah (±816 Ha) di wilayah eks Dusun Tanjung Gundul, yang kini masuk administrasi Kota Singkawang. Warga mengklaim lahan tersebut berdasarkan alas hak sejak tahun 1970-an, sementara BPN Singkawang diketahui telah menerbitkan 542 alas hak baru (SHM, HP, HGB, PBT) di atasnya.
Penulis. Arie.P/jbs
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA Kecam Tindakan Perusakan Baliho Warga Eks Tanjung Gundul di Singkawang"
Posting Komentar