Kantor FIFGroup Singkawang Di Seruduk Massa ABAL-FIF, LBH Rakha & Wartawan Singkawang
Aksi ini dipicu oleh dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh oknum pegawai FIF di jalanan tanpa prosedur." Kita akan berantas tindak-tindakan premanisme yang selama ini terjadi di FIFGROUP cabang singkawang yang bagi saya ini sudah keterlaluan." ungkap Julpian Korlap ABAL-FIF saat diwawancara awak media disaat aksi berlangsung.
Masih banyak lagi kejadian perampasan unit motor yang korbannya tidak berani melaporkan kepada kita, seperti yang terjadi pada anak sekolah SMP yang baru pulang sekolah, digiring dan dipaksa tuk ke kantor FIF oleh depkolektor dan kemudian motor yang dipakainya dirampas/disita dan dipaksa tanda tangan surat penyerahan unit motor kepada FIF, sedangkan secara jelas bahwa nama pemilik motor tersebut adalah nama orang tuanya." jelasnya lagi.
Dan yang lebih miris lagi seorang ibu yang sedang terbaring di rumah sakit paska operasi yang motornya dipakai oleh anak kandungnya tuk menebus obat diapotik pun tidak luput dari perampasan oleh oknum depkolektor FIF dan masih banyak lagi praktek perampasan cara premanisme yang dilegalkan oleh FIF cabang Singkawang sampai kami melakukan aksi ini " ungkapnya lagi.
Selain itu Aksi Damai ini terjadi akibat keangkuhan seorang Kepala Depkolektor FIF yang bernama ANDIKA yang mengatakan LBH RAKHA dan Wartawan ABAL-ABAL sontak membuat para wartawan sekota Singkawang tidak terima karena rekan mereka yang dianggap sebagai wartawan senior dikatakan ABAL-ABAL" Kami tidak terima Kepala Perwakilan Wilayah Kalbar (KAPERWIL) kami dikatakan Abal-abal dan Ketua LBH Kami juga dikatakan Abal-abal" ungkap Arie salah seorang jurnalis dari salah satu media online.
Dalam orasi aksi damai tersebut, ROBY SANJAYA,SH selaku Ketua LBH Rakha menyampaikan 7 tuntutan yaitu:
1. Hentikan praktik perampasan ilegal dan penahanan kendaraan secara sepihak oleh PT. FIFGROUP melalui debt collector yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum.
2. Kembalikan kendaraan milik korban yang ditarik paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
3. Stop segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap konsumen leasing.
4. Hormati dan lindungi profesi advokat sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta profesi wartawan yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Usut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum FIF dan debt collector-nya, termasuk dugaan perampasan, penadahan, serta pencemaran nama baik.
6. Lakukan reformasi sistem pembiayaan FIF agar transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen.
7. Pecat dan penjarakan Pimpinan Depkolektor FIF cabang singkawang yang bernama ANDIKA
“Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan perlawanan hukum dan aksi massa yang lebih besar hingga ke tingkat nasional,” tegas Roby Sanjaya,SH.
Pada aksi damai tersebut diikuti oleh tidak kurang dari 100 orang peserta, yang terdiri dari korban penarikan paksa, masyarakat peduli hukum, wartawan, serta advokat dari LBH RAKHA.
Penulis. Arie.P/jbs
Belum ada Komentar untuk "Kantor FIFGroup Singkawang Di Seruduk Massa ABAL-FIF, LBH Rakha & Wartawan Singkawang"
Posting Komentar