PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa Abaikan K3 Serta Diduga Gunakan BBM Subsidi Untuk Proyek Pemerintah

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Aktivitas Proyek Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Sejiram - Semitau Kabupaten Kapuas Hulu milik PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa dengan nilai kontrak Rp 21.600.000.000,00 menjadi sorotan. 

Pasalnya , Proyek struktur rangka jembatan dengan bentang lima puluh (50) meter yang dimulai progress pekerjaan nya pada tanggal 17 Juli 2025 tersebut, menurut masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, Diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang di pasok dari supplier daerah Bongkong.

Untuk Proyek pemerintah yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang BINA Marga Pemprov Kalimantan Barat, tapi dalam pelaksanaan tekhnis nya, unit kerja PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa, Seperti Excavator, Motor Grader dan Vibro Compact Nya, Di Duga menggunakan BBM bersubsidi.

Praktik ini jelas merugikan negara, sebab BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan korporasi.

Karena menggunakan BBM subsidi oleh proyek pemerintah yang tidak berhak, dapat di kenakan sanksi pidana serta sanksi administratif, bahkan sampai penghentian proyek dan pencabutan izin, sesuai yang di atur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2001  tentang migas.

Belum lagi, indikasi pengabaian pajak negara semakin menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor terkait.

Ketika awak media sambangi lokasi proyek pekerjaan tersebut, awak media tidak melihat semua karyawan PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa menggunakan sepatu safety, helm projects (safety), seragam perusahaan terkait atau minimal rompi safety K3 yang menggunakan replektor , Radio komunikasi seperti rig atau handy talkie , untuk internal karyawan PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa tidak terlihat.

Kemudian awak media silaturahmi ke camp pekerja proyek jembatan tersebut, hampir semua pekerja mengatakan bahwa tidak semua pekerja diberikan Alat Pelindung Diri (APD). 

Hanya beberapa orang saja yang diberikan sepatu boot (bukan sepatu safety), rompi reflektor dan helm safety dengan berbagai warn, bukan warna helm safety sesuai peruntukannya.

Seharusnya hal ini menjadi prioritas & vital untuk seluruh karyawan atau pekerja di proyek tersebut.

Hal ini tentu saja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah ditetapkan pemerintah dan itu sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi karyawan nya, serta sudah sepatutnya menjadi hak seluruh pekerja.

Jika Ini terbukti, PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa,  berpotensi melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang menjadi dasar hukum K3 di semua perusahaan termasuk swasta.

Pelanggaran terhadap undang-undang ini dan peraturan turunan nya, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana, seperti denda dan kurungan penjara.

Peraturan lain seperti PP NO.50 tahun 2012 tentang sistem management K3 dan permenaker NO.5 tahun 2018 tentang alat pelindung diri juga berlaku dan harus dipatuhi perusahaan swasta.

Setelah silaturahmi ke camp pekerja, ditempat terpisah, awak media menemui penanggung jawab lapangan pada proyek tersebut (sdr Ari).

Saat itu Sdr Ari mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD), memang belum diberikan semuanya, karena mereka (pekerja) tidak merawatnya dengan baik, kadang ketika selesai satu proyek , yang kembali ke perusahaan hanya beberapa saja, " sayang kan kalau setiap proyek kita harus beli ".

Kemudian Ari menambahkan bahwa hanya jabatan tertentu saja yang diberikan sepatu safety dan pekerja lainnya hanya diberikan sepatu boot saja, apalagi dikala musim penghujan sepatu safety justru akan menimbulkan aroma tak sedap atau berbau, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 serta penggunaan BBM subsidi dalam proyek tersebut.

( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "PT Master Basis Century KSO PT Mutiara Ghina Khatulistiwa Abaikan K3 Serta Diduga Gunakan BBM Subsidi Untuk Proyek Pemerintah"

Posting Komentar