KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Pontianak, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
1. Tahun Anggaran 2017
GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5.000.000.000,- untuk pembangunan gereja.
HN (Seksi Pelaksana) bersama RG (Koordinator Tenaga Teknis) tidak melaksanakan pembangunan sesuai NPHD/RAB.
Ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39 sesuai hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
2. Tahun Anggaran 2019
GKE “Petra” kembali menerima hibah sebesar Rp3.000.000.000,-.
HN selaku Seksi Pelaksana menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, padahal pada tahun tersebut tidak ada pembangunan karena proyek sudah selesai tahun 2018.
Penetapan Tersangka
HN, Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017 dan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 8 September 2025 hingga 28 September 2025, sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah TA 2019 untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejati Kalbar mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan berita yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019"
Posting Komentar