Hendri Iswanto "JANGAN AMBIL TANAH HAK MILIK KU"
Dalam hal tersebut awak media KP mewawancarai seorang warga negara Indonesia bernama HENDRI ISWANTO yang bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo No. 151. RT.024 / RW.005.Kelurahan Condong. Kecamatan. Singkawang Barat.
Hendri menjelaskan bahwa pada saat hearing bersama Komisi 1 DPRD Kota Singkawang (01/09/2025) dengan ATR/BPN kota singkawang, ia menjelaskan bahwa yang selama ini dituntutnya kepada ATR/BPN Kota Singkawang adalah tentang keberadaan sisa tanah yang saya kuasai seluas 570.m2 yang terletak di Kota Singkawang Kecamatan Singkawang Barat Kelurahan Melayu Jalan Alianyang Gang Nyiur yang dimilikinya dari hasil warisan orangnya."ungkapnya tegas.
Dalam hearing tersebut Kepala kantor ATR/BPN Singkawang mengatakan bahwa seharusnya dalam permasalah pertanahan yang dimiliki secara individu seharusnya pihak yang merasa berkepentingan datang sendiri ke kantor tanpa didampingi kuasanya."ungkap Hendri menjelaskan.
Namun pernyataan Kepala kantor ATR/BPN Singkawang dalam hearing dibantahnya dan mengatakan bahwa saya sebagai pengadu sudah sering dan bisa dikatakan seminggu bisa sampai 2 atau 3 kali namun staf dari pegawai ATR/BPN Singkawang itu sendiri yang menjelaskan kepada saya bahwa Bapak Kakan tidak bisa dijumpai atau lagi tugas luar kota dan lain sebagainya yang setiap kehadiran saya ke Kantor ATR/BPN Singkawang TIDAK PERNAH PERNAH DIBERI WAKTU DAN RUANG UNTUK BERHADAPAN LANGSUNG DENGAN KAKAN ATR/BPN SINGKAWANG."jelasnya dengan nada jengkel.
Hendri menjelaskan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah awalnya dengan luas 2310.m2/Ha yang didapat dari orang tua hasil pembelian, pemilik/pemegang hak atas nama Yoyo Sunaryo dengan bukti sertipikat hak milik nomor: 00277/1986 yang dulunya masih Kabupaten Sambas. Hal tersebut diperkuat lagi dengan akta penyerahan dan kuasa tertanggal 30 oktober 1999 dari notaris Arberson,SH yang menyatakan bahwa Yoyo Sunarjo memang benar memiliki sebidang tanah bersertipikat hak milik nomor: 00277/melayu yang dikeluarkan oleh kantor Agraria pada tanggal 16 Juni 1986 dengan luas 2.310 m2, gambar situasi kadastral nomor: 605/1986 dan atas hak tanah keseluruhnya diserahkan kepada saya."ungkapnya.
Atas penjelasan tersebut kembali pengadu melayangkan surat protes/komplain kepada BPN singkawang atas surat bernomor: 600-392-41-2008 kepada Polres Singkawang dan kembali dijawab oleh Kakan BPN Singkawang Drs.Iswan menjelaskan bahwa” dengan surat bernomor: 600-392-41-2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal pengembalian batas dan hasilnya sudah sangat jelas mengenai sisa tanah dari hak milik 00277/1986 kelurahan melayu dan sudah menjadi Hak Milik 337/kelurahan melayu atas nama Bong Siau Hiong demikian surat balasan penjelasan Kakan BPN Singkawang. Dan yang lebih aneh lagi ketika dipertanyakan tentang warkah dari surat jual beli dan surat penyerahan dari Hak Milik 00277/1986 menjadi Hak Milik 00337/Kelurahan Melayu justru mendapat penjelasan bahwa harus seijin kepala kantor Wilayah BPN RI provensi kalimantan Barat, karena selama ini Pengadu tidak pernah menanda tangani akte jual beli atau Surat penyerahan tanah kepada Bong Siau Hiong Hak Milik 0337/kelurahan melayu.
Selain itu dalam keterangan hak milik no.00337/kelurahan melayu tertulis luas 209.m2 namun dalam peta gambar situasi (GS.494/89) luas hak milik no.00337/kelurahan melayu seluas 259.m2.
Dari contoh satu ini saja sudah jelas dan nyata ada Mark Up/Pengelembungan luas hak milik no.00337/kelurahan melayu dari luas 209.m2 menjadi 259.m2 dan BPN Singkawang tidak bisa menunjukan warkah dengan alasan harus seijin kepala kantor Wilayah BPN RI provensi kalimantan Barat.
Dan atas kejanggalan tersebut Pada tahun 2008 Atas nama saya membuat aduan/laporan kepolres singkawang atas Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan akhirnya bersama BPN Kota Singkawang melakukan pengukuran ulang/pengembalian batas tujuan agar disesuaikan luas Sertipikat hak milik 00277/1986 dan pada tanggal 31 Oktober 2008 Pihak BPN Singkawang mengeluarkan surat hasil dari pengembalian batas bernomor: 600-392-41-2008 yang ditujukan kepada Polres Singkawang dan ditembuskan kepada atas nama Pengadu selaku pemegang hak milik.
Selain itu Terdapat keanehan dalam isi surat dari BPN Singkawang dari hasil pengembalian batas bernomor: 600-392-41-2008 kepada Polres Singkawang dijelaskan bahwa “jumlah luas sertipikat 00277/1975 (seharusnya 00277/1986) pada tahun 1989 (seharusnya tahun 1986 pengeluaran sertipikat) dari itu saja sudah jelas sekali perbedaan surat yang dilaporkan BPN Singkawang Kepada Polres Singkawang, selain itu BPN Singkawang juga menjelaskan bahwa sertipikat yang di pecah seluas 1.740.m2 dari luas asal 2.310.m2 (hak milik 00277/1986) dan tersisa seluas 570.m2 masuk daerah milik jalan (DMJ) yang direncanakan oleh Pemda Sambas pada saat itu.
Dalam hal ini tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah yang berada di pinggir jalan raya untuk memberikan jalan kepada pemerintah daerah untuk akses jalan raya tanpa adanya ganti rugi. Dan bila mana hal ini dipaksakan maka jelas sekali telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai mana (pasal.671 dan 1365 KUH Perdata). Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilik tanah didepannya yang berada dipinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya. Namun, ia berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang di akibatkannya namun sampai sampai saat ini tidak ada permohonan yang diterima oleh Pengadu akan hal itu hingga membuat penyidik dari polres mengeluarkan SP3 atas aduan Pengadu dengan alasan tidak cukup bukti." Ungkap Hendri dengan kesal sekaligus menutup wawancara dengan awak media KP.
Penulis. jbs
Belum ada Komentar untuk "Hendri Iswanto "JANGAN AMBIL TANAH HAK MILIK KU""
Posting Komentar