Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Pelaku di Kecamatan Badau

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial FS (29), warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan bernama Rini (22) pada 3 Maret 2025 lalu. Ia melaporkan bahwa adiknya bersama dua temannya menjadi korban perdagangan orang setelah difasilitasi oleh FS untuk bekerja di Malaysia. Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko atau rumah makan. Namun, setibanya di Malaysia, mereka justru dijual untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Rini baru mengetahui nasib adiknya pada 12 September 2024, ketika adiknya berhasil menghubunginya dan mengabarkan bahwa ia bersama dua korban lainnya telah diselamatkan oleh pihak kepolisian Malaysia. Saat itu, korban masih belum bisa kembali ke Indonesia karena proses persidangan terhadap warga Malaysia yang terlibat masih berjalan.

Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengungkapkan, FS menjual tiga korban perempuan tersebut kepada seorang warga Malaysia berinisial WL seharga RM 3.000 atau sekitar Rp10,5 juta. WL kemudian menjual kembali para korban kepada warga Malaysia lain berinisial XX. Para korban disekap di sebuah rumah di Kuching, Malaysia, serta dipaksa bekerja untuk melunasi hutang sebesar RM 2.000 dengan cara dieksploitasi sebagai pekerja seks.

Berbekal kerja sama antara Polres Kapuas Hulu, BP3MI Kalimantan Barat, Imigrasi, serta masyarakat, FS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Badau pada 14 Agustus 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paspor dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Sat Reskrim menegaskan, tersangka FS telah ditetapkan sebagai pelaku TPPO dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Karena salah satu korban masih di bawah umur (17 tahun), maka terhadap FS diterapkan Pasal 4 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, serta dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya praktik perdagangan orang, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sindikat untuk melancarkan aksinya.

(Akon)

Belum ada Komentar untuk "Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Pelaku di Kecamatan Badau"

Posting Komentar