Pelaku Pencurian TBS di Lahan Plasma PT Agro Andalan Diamankan, Siap Dihukum Adat
Sekadau, Kalimantanpost.online –
Petugas Satpam Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan plasma PT Agro Andalan, tepatnya di Blok K 21A, Afdeling KD 1, Estate 2.
Kejadian Pencurian pada tanggal 2 Agustus 2025, Pelaku diketahui bernama Atanius Tinus.
Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 janjang TBS dan 1 buah dodos yang digunakan untuk memanen hasil curian.
Berdasarkan hasil investigasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap menerima sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Penegakan hukum adat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Pihak perusahaan dan tokoh adat setempat menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan plasma. ( Tim )
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pencurian TBS di Lahan Plasma PT Agro Andalan Diamankan, Siap Dihukum Adat"
Posting Komentar