LBH RAKHA dan Perwakilan Warga Eks Tanjung Gundul Diterima Audiensi Wakil Gubernur Kalbar


Kalimantanpost.online,- 
Perjuangan 454 warga pemilik lahan eks Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Tujuh Belas sejak 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001. Pemekaran ini merupakan hasil dari UU pembentukan Kota Singkawang, di mana sebelumnya wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Sambas dan sekarang daerah tersebut masuk wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, kembali mendapat perhatian. 

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, LBH RAKHA bersama perwakilan warga akhirnya diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., dalam audiensi resmi di ruang kerjanya.

Audiensi ini menjadi momentum penting setelah bertahun-tahun warga memperjuangkan hak atas sekitar 656 bidang tanah seluas ±816 hektar yang telah dimiliki sejak tahun 1970-an, namun kini terancam akibat penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh ATR/BPN Singkawang di atas tanah mereka.

LBH RAKHA melalui ketua nya Roby Sanjaya,SH dalam kesempatan audensi dengan Wakil Gubernur Kalbar menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali meminta kepada ATR/BPN melalui surat resmi agar pihak ATR/BPN singkawang harus Transparansi terhadap Data Overlay di wilayah tersebut agar permasalahan yang sudah bertahun tahun ini menjadi terang menderang." Ungkapnya

Selain itu Penerima kuasa masyarakat, Bagus Firsawan, SE, juga menegaskan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai fasilitator.

 “Kami mendorong agar Pemprov Kalbar memfasilitasi mediasi antara warga dengan Pemerintah Kota Singkawang, serta ATR/BPN Singkawang. Yang paling mendesak adalah keterbukaan data overlay agar tidak ada lagi tumpang tindih. Data harus riil, objektif, dan relevan, sesuai instruksi Dirjen PSKP ATR/BPN tertanggal 27 Maret 2024,” jelas Bagus.
Pada Audensi tersebut Komitmen Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa keseriusannya untuk menindaklanjuti aduan warga yang saat ini hadir di ruang kerja nya dan Saya memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini serius dan akan saya upayakan segera diselesaikan. Saya akan memerintahkan dinas terkait untuk turun langsung, dan dalam waktu satu minggu harus sudah ada langkah konkret, termasuk mediasi resmi dengan semua pihak,” tegasnya.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menyampaikan bahwa perjuangan warga ini sudah berlangsung lebih dari empat tahun dengan berbagai tahapan resmi: mulai dari laporan ke Bupati Bengkayang, surat resmi Walikota Singkawang (5 Desember 2022), hingga instruksi Dirjen PSKP ATR/BPN Nomor: SK.04.03/396-800.38/III/2024. Namun hingga kini, instruksi pusat itu tidak dijalankan oleh ATR/BPN Singkawang dan ada apa denfan semua ini. “Warga kami memiliki alas hak sejak tahun 1970-an. Mereka sudah menempuh seluruh jalur resmi tanpa anarkis. Persoalan utamanya adalah keterbukaan data overlay yang tidak pernah diberikanATR/BPN. Kami berharap Wakil Gubernur benar-benar menjadi jembatan agar masalah ini segera selesai, karena warga sudah terlalu lama menunggu,” ungkap Roby tegas.
Hasil audiensi ini menetapkan bahwa dalam satu minggu ke depan akan dilakukan pertemuan mediasi resmi dengan menghadirkan Pemkab Bengkayang, Pemkot Singkawang, ATR/BPN Singkawang, serta stakeholder terkait lainnya. LBH RAKHA menilai komitmen Wakil Gubernur Kalbar yang konsisten, tegas, dan penuh perhatian menjadi harapan baru bagi masyarakat eks Tanjung Gundul. "harap Roby sekaligus menutup wawancara dengan awak media KP


Penulis. jbs

Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA dan Perwakilan Warga Eks Tanjung Gundul Diterima Audiensi Wakil Gubernur Kalbar"

Posting Komentar