Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau : Mulai 15 Juli 2025, Retribusi Jasa Sandar Kapal Tradisional Diterapkan

Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengoptimalkan potensi retribusi daerah sebagai langkah konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selasa (15/7/2025) 

Langkah ini ditopang oleh implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya mulai menarik retribusi dari dua jenis layanan utama, yaitu parkir di tepi jalan umum dan jasa sandar kapal, baik untuk kapal motor tradisional (speed) maupun kapal ferry penyeberangan.

"Per 1 Juli 2025, kami resmi memberlakukan retribusi pas masuk kendaraan di Dermaga Penyeberangan Sungai Asam sesuai kategori golongan kendaraan. Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD," ujar Hermansyah. 

Adapun tarif retribusi pas masuk kendaraan ditetapkan sebagai berikut:

Golongan IV (kendaraan roda empat): Rp2.000

Golongan V (kendaraan roda enam): Rp3.000

Golongan VI (kendaraan di atas roda enam): Rp4.000


Lebih lanjut, mulai 15 Juli 2025, Dishub juga menerapkan retribusi jasa sandar untuk kapal motor tradisional di dermaga apung Sungai Asam dengan tarif Rp2.000 per hari per kapal.

Menurut Hermansyah, kebijakan ini merupakan strategi untuk menggali potensi retribusi yang sebelumnya belum tergarap optimal.

“Retribusi ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari penataan layanan transportasi darat dan air di Sekadau. Harapannya, kebijakan ini dapat menopang pembangunan yang lebih merata,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkab Sekadau melalui Dishub berkomitmen meningkatkan PAD melalui pengelolaan retribusi yang tepat sasaran dan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). "Diharapkan kebijakan ini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau,” pungkasnya

Editor : Lisa, S.E
Penulis : Stepanus

Belum ada Komentar untuk "Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau : Mulai 15 Juli 2025, Retribusi Jasa Sandar Kapal Tradisional Diterapkan"

Posting Komentar