Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sekadau, Supriyoso: Penyaluran PIP Murni Kewenangan Pusat, Bukan Dinas

Sekadau, Kalimantanpost.online – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat berupa uang tunai untuk mendukung akses belajar siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, bahkan perguruan tinggi.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Supriyoso, menegaskan bahwa sistem penyaluran PIP sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat dan tidak melibatkan dinas pendidikan maupun pihak sekolah dalam proses pencairan.

“Dana PIP itu ditransfer langsung dari pusat ke rekening anak penerima. Tidak melalui sekolah ataupun dinas. Jadi kalau rekening anak kosong, artinya memang tidak ada transfer dari pusat,” jelas Supriyoso, Kamis (24/7/2025).

Ia menjawab keresahan sebagian orang tua yang mempertanyakan kenapa anak mereka tidak lagi menerima bantuan PIP, padahal sebelumnya pernah mendapatkan. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena keterbatasan kuota dan dinamika data Dapodik serta status sosial ekonomi keluarga yang berubah.

“Misalnya saat SD anak dapat PIP, tapi di SMP tidak lagi. Itu bisa karena kuotanya terbatas atau status keluarganya sudah dinilai lebih sejahtera oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Terkait PIP untuk mahasiswa, Supriyoso menjelaskan bahwa kelanjutan bantuan tergantung apakah yang bersangkutan memiliki kartu PIP mahasiswa atau tidak, serta apakah memenuhi kriteria keluarga pra-sejahtera berdasarkan verifikasi dinas sosial.

“Pihak sekolah hanya mengusulkan data, namun semua itu tetap melewati proses seleksi dan verifikasi pusat. Jadi tidak bisa dijamin anak akan terus menerima bantuan dari SD sampai kuliah,” tambahnya.

Supriyoso juga menegaskan bahwa pihak dinas tidak memiliki kewenangan mengatur siapa yang berhak atau tidak menerima PIP. “Kami hanya menjalankan sesuai arahan pusat dan memastikan usulan dari sekolah dihitung secara proporsional berdasarkan kuota yang tersedia,” pungkasnya.

Editor : Lisa, S.E
Penulis : Stepanus

Belum ada Komentar untuk "Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sekadau, Supriyoso: Penyaluran PIP Murni Kewenangan Pusat, Bukan Dinas"

Posting Komentar