Kemelut Gas LPG 3 Kg diKota Singkawang yang dikirim keKabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Kalimantanpost.online,- Persoalan gas LPG 3 kg tengah menjadi kemelut di Pemkot Singkawang sempat membuat heboh hingga Komisi 2 DPRD Kota Singkawang melakukan hearing dengan para pihak termasuk menghadirkan Dinas terkait, Agen Gas yang dimaaksud PT.GASURIN ABADI SEJAHTERA Kota Singkawang dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. ANUGRAH KREASI ALAM yang beralamat di Jl. Padat Karya 2, RT.17/RW.05, Sei Wie, Kec. Singkawang Tengah, serta menghadirkan awak media yang mem-blow up pemberitaan atas temuan bongkar muat sekitar 1.120 (seribu seratus dua puluh) tabung gas LPG 3 kg didermaga pelabuhan TPI Singkawang Tengah pada 20 Agustus 2025 dengan tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Kuala Kota Singkawang.
Dalam hearing Terkait kemelut gas LPG 3 kg yang dikirim tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Singkawang Harry Sarasati Widha Sugeng, pada kesimpulannya setelah mendengarkan penjelasan para pihak, akan menindaklanjuti temuan dan pemberitaan yang telah beredar. Menyebutkan, gas bersubsidi itu bersumber dari Kota Singkawang dan dalam waktu dekat Komisi 2 DPRD Kota Singkawang akan berkunjung ke Kabupaten Bintan Kepulauan Riau untuk menelusuri Terkait kemelut gas LPG 3 kg yang dikirim tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, dan saat diwawancarai awak media KP via telpon WA, Kanit Tipeter Polres Singkawang EDI menjelaskan bahwa dalam kemelut gas LPG 3 kg yang dikirim tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau tidak ditemukan unsur pidananya karena surat resmi penunjukan dari Pertamina kepada PT.GASURIN ABADI SEJAHTERA jelas ada" ungkapnya.
Ditempat terpisah awak media KP menjumpai BUJANG salah satu staf pendistribusian di SPBE PT. ANUGRAH KREASI ALAM menjelaskan bahwa kami menyalurkan Gas LPJ. 3 Kg kepada salah satunya PT.GASURIN ABADI SEJAHTERA berdasakan surat SPA dari Pertamina melalui email yang kami terima." Jelas Bujang saat diwawancarai awak media KP.
Memang dulunya PT.GASURIN ABADI SEJAHTERA sempat ingin memutus hubungan dengan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau dalam pengiriman/menyalurkan Gas LPJ. 3 Kg tapi kami tidak mengetahui kelanjutannya dan dari pertamina sampai kemarin masih memberikan SPA stok gas untuk PT.GASURIN ABADI SEJAHTERA, yang kami tahu selagi pertamina masih memberikan stok gas LPJ 3.Kg maka kami wajib menyalurkan stok gas tersebut kepada Agen agen." Jelasnya menutup wawancara dengan awak media KP.
Sedangkan Tri Wahyudi, pada saat hearing menegaskan, penyaluran gas subsidi 3kg ke Kab. Bintan, saat ini bisa saja telah merugikan pihak perusahaan penyalur. Namun penyaluran yang dilakukan, terindikasi telah merugikan kebutuhan gas subsidi warga masyarakat Singkawang. Karena penghentian pasokan gas itu dari Kota Singkawang ke Kab. Bintan sejak lama telah dihentikan, oleh pihak Pemkab. Bintan.
Paparan video yang diperoleh kemudian diputar oleh Komisi 2 DPRD Kota Singkawang di hadapan para pihak di ruangan hearing. Terungkap, satu kapal pengiriman memuat 1120 tabung gas isi gas subsidi, dengan harga jual di Kab. Bintan Rp. 32.000. Keadaan ini, diduga sebagai salah satu indikasi terjadinya kelangkaan gas subsidi 3kg di Kota Singkawang.
Ketua LSM Fatwa Langit yang turut hadir, menjelaskan para pihak yang hadir, diantara pihak media, eksportir, pengawas pertamina, dari unsur Polres Singkawang dan dari unsur pemerintah OPD terkait. Tadi di dalam hearing, kata bang Rahman sapaan akrab telah mendengar semua keterangan dari para pihak dan telah melihat dokumen sebagai landasan yuridis bagi pihak PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA untuk mengirim gas 3kg subsidi ke Kab. Bintan. Pada penayangan video saat hearing, Rahman mengungkapkan telah mendengarkan penjelasan dari Kabag Ekonomi Setda Bintan terkait penghentian pengiriman kebutuhan gas dari Kota Singkawang.
“Dan kita juga telah mendengar bersama sama pernyataan daripada Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Bintan yang dimuat di beberapa media pada bulan Juni lalu. Kita juga telah mendengar bersama sama,” ucap Rahman menerangkan.
Jadi pada intinya lanjut dia, ada dua informasi yang berbeda dan saling bertolak belakang.
PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA memperlihatkan dokumen dokumen penunjukan, memasarkan gas elpiji 3kg di Kab. Bintan sejak tahun 2018. Namun pada sisi yang lain, ada informasi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan, untuk di Pulau Tembelan gas subsidinya telah disuplay oleh agen agen elpiji di Kab. Bintan. Tidak dari Singkawang.
Tentunya perbedaan informasi tersebut, kata Rahman, akan diklarifikasi terlebih dahulu. Mana yang benar dari dua informasi tersebut. Jika benar apa yang telah disampaikan kabag keuangan setda Bintan, secara sah dan mengikat maka secara otomatis pengiriman gas oleh PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA dari Singkawang ke Kab. Bintan tidak dapat dibenarkan. Namun kalau sebaliknya pernyataan kabag keuangan Setda Bintan itu tidak sah, dan tidak mengikat maka PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA masih bisa menjadikan dokumen yang dimilikinya sebagai landasan pemasaran gas ke Pulau Tembelan Kab. Bintan.
Penulis. jbs
Belum ada Komentar untuk "Kemelut Gas LPG 3 Kg diKota Singkawang yang dikirim keKabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau"
Posting Komentar