HMKS dan 12 Kades di Sejangkung Adukan ke Polda Kalbar, Tuntut Penegakan Hukum Penambangan Emas Ilegal di Hulu Sungai Sambas
Pontianak, Kalimantan Barat – Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung (HMKS) mendampingi perwakilan masyarakat dari 12 desa di Kecamatan Sejangkung untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran Sungai Sambas akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Pengaduan ini merupakan langkah serius untuk menuntut penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
BKAD Kecamatan Sejangkung, yang juga menjadi salah satu pengadu, mengungkapkan keresahan mendalam yang dirasakan oleh warganya. "Sungai Sambas adalah sumber kehidupan kami. Dulu, airnya bersih untuk mandi, mencuci, dan bahkan kami konsumsi. Sekarang, airnya keruh, berlumpur, dan tidak layak pakai," ujarnya.
BKAD Kecamatan Sejangkung menambahkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama dan semakin parah. Ia berharap dengan pengaduan ke Polda Kalbar, ada tindakan tegas yang bisa menghentikan aktivitas PETI tersebut. "Kami ingin lingkungan kami kembali bersih dan sehat," tegasnya.
Ketua Umum HMKS, Alfi, menjelaskan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen mahasiswa untuk mengawal isu-isu yang merugikan masyarakat. "Kami menerima banyak pengaduan dari warga terkait dampak buruk PETI, seperti rusaknya ekosistem sungai, matinya biota air, dan kesulitan mendapatkan air bersih," kata Alfi.
"Kami tidak bisa tinggal diam. Mengajukan masalah ini ke tingkat Polda adalah langkah strategis agar penanganan bisa lebih maksimal dan terkoordinasi," tambahnya.
Alfi menegaskan bahwa HMKS akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan terus mengawal pengaduan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ini bukan hanya masalah pencemaran lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Pengaduan yang diterima oleh Polda Kalbar diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk investigasi lebih lanjut. Masyarakat dan HMKS berharap pihak kepolisian segera meninjau lokasi, mengumpulkan bukti, dan menangkap para pelaku PETI di hulu Sungai Sambas. Aksi ini menunjukkan keseriusan masyarakat Sejangkung dalam mempertahankan lingkungan mereka dari kerusakan yang terus meluas.
Penulis: Azie Mardianto
Sumber: HMKS
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "HMKS dan 12 Kades di Sejangkung Adukan ke Polda Kalbar, Tuntut Penegakan Hukum Penambangan Emas Ilegal di Hulu Sungai Sambas"
Posting Komentar