Sosialisasi Kesepakatan Adat : "Mari Jaga Investasi Perkebunan, Junjung Hukum Adat" Kecamatan Sekadau Hulu

Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu bersama Dewan Adat Dayak (DAD) setempat menggelar sosialisasi hasil kesepakatan adat dan keamanan investasi (Kamtibmas) di Desa Tapang Perodah, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama DAD Kecamatan Sekadau Hulu Nomor 14/DAD/Skd.Hi/V/2025 yang melibatkan 15 desa dan 5 perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus atau akrab disapa Mejeng, jajaran pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat, serta perwakilan perusahaan, di antaranya PT Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari (BSL).
“Kami telah mengadakan empat kali pertemuan bersama tokoh adat, TNI, Polri, hingga perusahaan untuk merumuskan kesepakatan ini. Sekadau Hulu menjadi pelopor hadirnya kesepakatan bersama demi menjaga iklim investasi, baik yang dikelola masyarakat, koperasi, maupun swasta,” ujar Mejeng.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa pemerintah, aparat keamanan, dan perusahaan tidak saling memihak secara sepihak, melainkan bersama menjaga harmonisasi dan keadilan di wilayah adat.

Menurutnya, ada tiga elemen penting yang tidak dapat dipisahkan: pemerintah, masyarakat, dan investor. Karena itu, perjanjian yang disepakati menyangkut hak dan kewajiban seluruh pihak, termasuk penanganan kasus seperti pencurian TBS (Tandan Buah Segar), pemagaran jalan, pengancaman, dan peran penadah.

“Jika ada masalah, dahulukan penyelesaian secara adat. Jangan semua langsung dibawa ke ranah hukum negara. Hukum adat harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.

Camat juga menyoroti kasus maraknya pencurian sawit pribadi dan perusahaan, yang kadang berujung pelaporan pidana. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui hukum adat agar permasalahan tidak langsung masuk ke jalur hukum formal, kecuali pelaku sudah berulang kali melanggar.

Mejeng juga mengimbau masyarakat untuk tidak memagar akses jalan perusahaan secara sepihak. “Pemagaran bukan solusi. Komunikasikan dulu. Mari duduk bersama dan cari jalan keluar yang bijak,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa para penadah hasil kejahatan, termasuk pemilik RAM ilegal, akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp20 juta jika terbukti melanggar.

Sosialisasi ini merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan di Desa Nanga Pemubuh dan Nanga Menterap. Ke depan, pihak kecamatan meminta agar desa dan perusahaan turut menyebarluaskan kesepakatan ini melalui spanduk, pamflet, dan brosur agar masyarakat luas memahami isi dan tujuannya.

“Kalau investor hengkang karena sering dipersulit, maka masyarakat dan daerah kita yang akan rugi. Lapangan kerja hilang, pembangunan terhambat. Mari kita jaga investasi ini bersama,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama tokoh masyarakat, pemangku adat, dan perwakilan perusahaan.

Editor : Lisa, S.E
Penulis : Stepanus

Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi Kesepakatan Adat : "Mari Jaga Investasi Perkebunan, Junjung Hukum Adat" Kecamatan Sekadau Hulu"

Posting Komentar