Perumda Air Minum Gunung Poteng (PDAM) Singkawang Hanya Operator.


Kalimantanpost.online
,- Di Kota Singkawang Saat musim panas, suplai air dari PDAM Singkawang seringkali tidak mengalir atau berkurang karena beberapa faktor. Peningkatan permintaan air, menurunnya debit air / keringnya sumber-sumber air, atau gangguan pada instalasi pengolahan air dan jaringan pipa adalah beberapa penyebabnya. Selain itu, pemadaman lstrik bergilir juga dapat mempengaruhi pengoperasian pompa PDAM, sehingga suplai air terhambat. 

Untuk mengatasi krisis air Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang beberapa hari lalu melayani pendistribusian air kepada pelanggan di musim kemarau yang terjadi saat ini dengan melakukan penyemprotan. Adapun lokasi yang akan dilakukan penyemprotan yaitu : Hari, tanggal : Sabtu, 19 Juli 2025, Lokasi: - Jl. RA Kartini, Gg, Sentosa, - Jl. Trisula, - Jl. Sepakat, Gg. Alpukat, ( Sei Garam ), Lokasi penyemprotan akan bergantian disetiap hari mengikuti antrian wilayah yang saat ini mengalami minim pendistribusian air bersih.
Hal tersebut dilakukan Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang untuk mendistribusikan air bersih ke pada masyarakat meskipun kami akui ini belum maksimal menggingat ketersediaan stok air yg mengalami penurunan dan armada pengankutan" ungkap Karta staf bagian tehknis Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang saat ditemui wartawan KP.

Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang menjelaskan permohonan maaf kepada pelanggan apabila pendistribusian air saat ini mengalami gangguan mengingat kemarau yang terjadi yang mengakibatkan pasokan air di intake berkurang." Jelasnya.

Dan Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang Suriandi, SP menjelaskan bahwa Penyebab Air PDAM Tidak Mengalir Saat Musim Panas karena Peningkatan Permintaan, Pada musim panas, penggunaan air cenderung meningkat drastis untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan menyiram tanaman. Hal ini menyebabkan tekanan air menurun dan suplai air ke beberapa wilayah menjadi tidak lancar atau bahkan terhenti. Karena IPA 1, IPA 2 terjadi kekeringan dan IPA 3 pun terjadi kekeringan juga yang mengakibatkan suplai air kepada konsumen berkurang." Jelasnya.

Jadi Solusi dan Antisipasinya adalah Tampung Air: Gunakan tandon air, ember, atau bak penampungan untuk menyimpan air saat suplai lancar agar bisa digunakan saat air mati atau tidak mengalir. " Ungkapnya lagi.


Karena Sesuai PP 122 Tahun 2015 serta Permen PU no 27 /PRT/M/2016 bahwa dalam penyediaan air bersih menjadi tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota Singkawang dan untuk menanggulangi hal tersebut dalam jangka pendek adalah Pemkot harus mencari sumber air baku baru atau membuat boster air baku seperti skema gambar diatas, serta Pembangunan instalasi Pengolah air Baru utk meningkatkan pelayanan.
Sementara PDAM sebagaimana ketentuan hanya sebagai operator dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun yang paling relevan dan secara eksplisit mengatur hal tersebut adalah:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Beberapa poin penting dari PP ini yang mendukung pernyataan tersebut adalah: Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 Selain itu PP No. 122 Tahun 2015 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (sebelum dicabut dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum.

Dalam berbagai pasalnya, PP ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM untuk menjamin hak rakyat atas air minum.

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertindak sebagai penyelenggara SPAM, yang berarti mereka adalah operator yang melaksanakan tugas penyediaan air minum di daerahnya, di bawah kendali dan pengawasan pemerintah daerah.

Selain PP 122 Tahun 2015, terdapat juga landasan hukum lainnya yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan air, seperti: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum juga menguraikan lebih lanjut mengenai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara dalam menyediakan Air Minum.

Jadi, secara spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 adalah aturan utama yang menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan air bersih dan peran PDAM sebagai operatornya.

Penulis: Arie. P / jbs

Belum ada Komentar untuk "Perumda Air Minum Gunung Poteng (PDAM) Singkawang Hanya Operator."

Posting Komentar