M.Syafiuddin: "Penunjukan Kepala Inspektorat menjadi Plh Sekda Singkawang Cacat Administrasi"
Kalimantanpost.online,- Memanasnya situasi Politik Kota Singkawang paska ditangkapnya Sumastro M.Si sebagai Sekda Kota Singkawang oleh Kajati pada kamis 10/07/2025 terkait kasus Hutan Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2021 silam dan hanya berselang 4 hari, tepatnya pada hari senin tanggal 14/Juli/2025, walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, S.E., M.H.menerbitkan Surat Perintah nomor: T/800.1.11.1/890/BD-04.P2K/2025 yang isinya memerintahkan DWI PUTRA SUMARNA,ST.,MT yang menjabat sebagai Inspektur daerah kota singkawang sebagai Plh.Sekda.
Atas terbitnya Surat Perintah Walikota tersebut mendapat kecaman dari M.Syafiuddin sebagai Ketua LBH Bhakti Nusa kota Singkawang.
Saat ditemui awak media KP, M.Syafiuddin yang akrab disapa Udin menjelaskan bahwa "Penerbitan Keputusan tersebut terdapat cacat administrasi dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB) dan pasal. 10.ayat (1), pasal 66 ayat (1) undang-undang administrasi pemerintahan (AP) dan dapat dibatalkan" ungkapnya
pasal 10 ayat(1) meliputi asas Kepastian hukum, ketidak berpihakan, kecermatan dan tidak menyalah gunakan wewenang, sedangkan pasal 66 ayat (1) tentang pembatalan menjelaskan wewenang, prosedural dan atau substansi atas keberatan dari diterbitkannya surat perintah walikota Singkawang tentang Plh.Sekda harus dibatalkan segera demi kepentingan hukum sebagai warga masyarakat singkawang atas diterbitkannya Surat Perintah Walikota tersebut." Ungkapnya
Adapun alasan keberatannya tersebut tercantum pada ketentuan undang undang bahwa badan atau pejabat pemerintah diuatarakan paling 10 hari kerja dan apabila dalam keberatan yang diutarakan nya tidak di jawab maka ia akan menempuh jalur hukum peradilan tata usaha negara (PTUN) di pintianak."jelasnya menutup wawancara.
Sumber.M.Syafiuddin
Penulis. Jbs
Belum ada Komentar untuk "M.Syafiuddin: "Penunjukan Kepala Inspektorat menjadi Plh Sekda Singkawang Cacat Administrasi""
Posting Komentar