LBH RAKHA: “Pemkot Singkawang melalui Kadis PUPR Mengizinkan Operasional Peternakkan Babi Tanpa Izin.
Kalimantanpost.online,- Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, 1 Juli 2025 mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang yang memerintahkan agar PT Sukses Abadijaya Sentosa tetap melanjutkan pembangunan dan operasional peternakan babi meskipun belum mengantongi izin lengkap. Hal ini tidak hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga membahayakan kepastian hukum bagi investor dan menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat."jelas Roby Sanjaya,SH sebagai Ketua LBH RAKHA saat ditemui awak media KP.
Berdasarkan hasil Hearing DPRD Kota Singkawang pada tanggal 30 Juni 2025, terungkap bahwa pemkot Singkawang melalui Kepala Dinas PUPR menjelaskan kepada pihak penguasaha ternak babi untuk bangun dulu sambil menunggu proses izin justru menjadi akar persoalan. Perusahaan terlanjur membangun dan mengoperasikan peternakan babi tanpa izin PBG dan izin lingkungan, yang akhirnya memicu konflik sosial dengan warga sekitar peternakkan babi tersebut.
“Ini bentuk kelalaian administratif yang sangat serius. Kadis PUPR telah bertindak di luar kewenangannya dengan menyuruh perusahaan melanjutkan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, pengusaha terjebak pada pelanggaran, dan masyarakat dirugikan oleh dampak lingkungan dan konflik sosial,” tegas Roby Sanjaya, SH, lagi.
“Pengusaha justru menjadi korban kebijakan yang tidak profesional dari dinas teknis. Pemerintah seharusnya membimbing, bukan malah menjerumuskan,” tambah Agustini Rotikan, SH, Tim Litigasi LBH RAKHA.
LBH RAKHA menyatakan bahwa perintah kota singkawang dalam pengoperasionalan peternakan tersebut sebelum izin keluar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini adalah bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atau bahkan aparat penegak hukum."ungkap Roby lagi.
LBH RAKHA mendesak agar:
1. Walikota Singkawang mengevaluasi Kepala Dinas PUPR karena telah menyesatkan proses perizinan.
2. Pemerintah segera menghentikan semua aktivitas peternakan sampai seluruh izin terpenuhi.
3. Audit dilakukan terhadap proses koordinasi internal antar dinas agar kejadian ini tidak berulang.
Masyarakat telah memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kepada pemerintah untuk menjalankan rekomendasi penghentian sementara operasional. Jika tidak diindahkan, masyarakat bersama LBH RAKHA akan menempuh jalur hukum dan aksi terbuka."jelas Roby sambil menutup wawancara.
Penulis.jbs
Belum ada Komentar untuk "LBH RAKHA: “Pemkot Singkawang melalui Kadis PUPR Mengizinkan Operasional Peternakkan Babi Tanpa Izin."
Posting Komentar