Dugaan Perampasan dan Pemufakatan Jahat: LBH RAKHA Laporkan Darman Cs dan Aparat Desa Galik ke Polisi
Kronologi bermula pada malam hari, 5 Mei 2025, ketika Darman Cs diduga melakukan tindakan perampasan paksa terhadap sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum Munzirin. Sertifikat tersebut diambil dengan cara intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap keluarga almarhum yang masih menempati rumah dan tanah tersebut.
"Mereka datang malam-malam, membawa banyak orang, dan memaksa kami menyerahkan sertifikat dan saat itu Hampir terjadi bentrok fisik,” kata Darmo, anak almarhum Munzirin.
Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang menyebutkan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, sebagian atau seluruhnya, dihukum penjara paling lama sembilan tahun."
Aparat Desa Diduga Terlibat: Melegitimasi Penyerahan Tanah Ilegal
Yang lebih mengkhawatirkan, pada keesokan harinya (6 Mei 2025), oknum aparat Desa Galik membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah kepada Darman Cs, padahal tidak terdapat dasar hukum yang sah atas penyerahan tersebut. Surat itu hanya ditandatangani oleh 3 dari 9 orang ahli waris, tanpa akta waris, tanpa proses verifikasi kepemilikan, dan tanpa sepengetahuan semua pihak terkait.
Dalam konteks pidana, tindakan aparat desa tersebut patut diduga melanggar:
Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, karena secara aktif memberikan legitimasi administratif atas dugaan perampasan dengan cara membuat surat palsu atau menyesatkan.
Potensi penerapan Pasal 263 KUHP jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
Pasal 110 KUHP jo. Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemufakatan jahat antara pelaku utama dan aparat desa.
“Kami melihat ini bukan hanya perampasan hak biasa, tapi ada indikasi kuat kerjasama terstruktur antara pelaku dan oknum aparat desa untuk mengambil hak milik orang lain secara melawan hukum. Ini adalah kejahatan yang serius,” jelas Roby Sanjaya, S.H., Kuasa Hukum keluarga almarhum Munzirin sekaligus Ketua LBH RAKHA.
LBH RAKHA menegaskan bahwa tindakan aparat desa yang secara sadar dan aktif menandatangani serta melegalisasi penyerahan tanah yang cacat hukum, tidak hanya melanggar norma administrasi, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan
Upaya mediasi yang dilakukan pada 11 Juli 2025 tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak Darman Cs tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah warisan, meskipun keluarga Munzirin menyampaikan bahwa bagian tanah Darman telah dibayar sejak 1985. Mediasi lanjutan pada pekan berikutnya pun tidak dihadiri Darman Cs.
“Ketika mediasi tidak dihormati, dan aparat justru terlibat dalam tindakan melawan hukum, maka tidak ada jalan lain selain melapor ke penegak hukum,” tegas Roby.
Harapan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
LBH RAKHA mendesak Polsek Selakau dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Perampasan hak milik, terlebih disertai intimidasi dan dukungan dari aparat desa, adalah bentuk kejahatan yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak atas harta bendanya. Tidak ada satu pun pihak—baik warga biasa maupun aparat pemerintah desa—yang berhak mengambil atau melegalkan perampasan hak milik orang lain secara melawan hukum,” tutup Roby.
Narahubung:
Roby Sanjaya, S.H.
Ketua LBH RAKHA / Kuasa Hukum Keluarga alm.Munzirin
Penulis: Jbs
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Perampasan dan Pemufakatan Jahat: LBH RAKHA Laporkan Darman Cs dan Aparat Desa Galik ke Polisi"
Posting Komentar