Dugaan Perampasan dan Pemufakatan Jahat: LBH RAKHA Laporkan Darman Cs dan Aparat Desa Galik ke Polisi

Kalimantanpost.online,– LBH RAKHA secara resmi melaporkan Darman Cs dan oknum aparat Desa Galik, Kecamatan Selakau, ke Polsek Selakau pada tanggal 22 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana perampasan hak milik disertai ancaman kekerasan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat. Laporan ini dilakukan setelah proses mediasi gagal dan muncul indikasi kuat keterlibatan aparat desa dalam melegitimasi tindakan melawan hukum tersebut.

Kronologi bermula pada malam hari, 5 Mei 2025, ketika Darman Cs diduga melakukan tindakan perampasan paksa terhadap sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum Munzirin. Sertifikat tersebut diambil dengan cara intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap keluarga almarhum yang masih menempati rumah dan tanah tersebut.

"Mereka datang malam-malam, membawa banyak orang, dan memaksa kami menyerahkan sertifikat dan saat itu Hampir terjadi bentrok fisik,” kata Darmo, anak almarhum Munzirin.

Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang menyebutkan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, sebagian atau seluruhnya, dihukum penjara paling lama sembilan tahun."
Aparat Desa Diduga Terlibat: Melegitimasi Penyerahan Tanah Ilegal

Yang lebih mengkhawatirkan, pada keesokan harinya (6 Mei 2025), oknum aparat Desa Galik membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah kepada Darman Cs, padahal tidak terdapat dasar hukum yang sah atas penyerahan tersebut. Surat itu hanya ditandatangani oleh 3 dari 9 orang ahli waris, tanpa akta waris, tanpa proses verifikasi kepemilikan, dan tanpa sepengetahuan semua pihak terkait.
Dalam konteks pidana, tindakan aparat desa tersebut patut diduga melanggar: