Dugaan Perampasan dan Pemufakatan Jahat: LBH RAKHA Laporkan Darman Cs dan Aparat Desa Galik ke Polisi
Kronologi bermula pada malam hari, 5 Mei 2025, ketika Darman Cs diduga melakukan tindakan perampasan paksa terhadap sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum Munzirin. Sertifikat tersebut diambil dengan cara intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap keluarga almarhum yang masih menempati rumah dan tanah tersebut.
"Mereka datang malam-malam, membawa banyak orang, dan memaksa kami menyerahkan sertifikat dan saat itu Hampir terjadi bentrok fisik,” kata Darmo, anak almarhum Munzirin.
Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang menyebutkan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, sebagian atau seluruhnya, dihukum penjara paling lama sembilan tahun."
Aparat Desa Diduga Terlibat: Melegitimasi Penyerahan Tanah Ilegal
Yang lebih mengkhawatirkan, pada keesokan harinya (6 Mei 2025), oknum aparat Desa Galik membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah kepada Darman Cs, padahal tidak terdapat dasar hukum yang sah atas penyerahan tersebut. Surat itu hanya ditandatangani oleh 3 dari 9 orang ahli waris, tanpa akta waris, tanpa proses verifikasi kepemilikan, dan tanpa sepengetahuan semua pihak terkait.
Dalam konteks pidana, tindakan aparat desa tersebut patut diduga melanggar: