DUGAAN KASUS MAFIA TANAH DI SINGKAWANG MENGGILA:

Kalimantanpost.online,- Sengketa tanah adalah perselisihan mengenai hak atas tanah antara dua pihak atau lebih. Sengketa ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti klaim kepemilikan, batas tanah yang tidak jelas, atau jual beli yang tidak sah. Sebagaimana yang terjadi di lahan eks wilayah Tanjung Gundul Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Ratusan masyarakat pemilik lahan eks wilayah Tanjung Gundul yang terletak di RT:59/RW: 09 dan RT:63/RW:10 mengalami ketidakpastian hukum atas tanah mereka seluas ±816 hektar. Tanah tersebut sebelumnya merupakan bagian wilayah administratif Kabupaten Bengkayang, namun berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018, wilayah ini kini masuk dalam administrasi Kota Singkawang."ungkap Roby Sanjaya,SH yang juga sebagai Ketua LBH RAKYAT KHATULISTIWA (LBH.RAKHA)saat ditemui awak media KP.


Ia juga menjelaskan bahwa adanya Aroma tajam praktik mafia tanah terendus kuat di eks wilayah Tanjung Gundul, Kalimantan Barat. Ratusan warga yang selama ini menduduki lahan secara sah, kini dipaksa menghadapi kenyataan pahit: tanah mereka seluas ±816 hektar diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang. Fakta ini mengemuka setelah LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) mendampingi 454 warga pemilik 656 alas hak berupa SPT dan SKT yang terdampak langsung."jelasnya lagi.
Wilayah ini sebelumnya masuk administratif Kabupaten Bengkayang, namun berpindah menjadi wilayah Kota Singkawang sesuai Permendagri No. 90 Tahun 2018. Perpindahan wilayah ini kemudian dijadikan celah oleh oknum yang diduga kuat bagian dari jaringan mafia tanah, dengan cara menerbitkan 542 alas hak baru secara diam-diam di atas lahan milik warga." Tambahnya lagi

Tindakan BPN Singkawang Diduga Langgar Perintah Pemerintah Pusat karena berdasarkan dokumen resmi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI telah memerintahkan melalui Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, agar: BPN melakukan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi, Berkoordinasi dengan Forkopimda, dan Melaporkan langsung kepada Menteri ATR/BPN RI.


Namun fakta menunjukkan, hingga 9 bulan setelah surat itu diterbitkan, BPN Singkawang tidak menjalankan perintah tersebut. Bahkan permintaan transparansi melalui data overlay yang diajukan LBH RAKHA tidak digubris, menambah kuat dugaan adanya pengabaian sistemik dan niat untuk menutupi kejanggalan." Ungkapnya kesal.


Dari Fakta ditemukan tidak kurang dari 542 Sertifikat Hak Milik  Terbit Tanpa Dasar yang Jelas di wilayah tersebut.


Dokumen resmi menyebut bahwa BPN Singkawang telah menerbitkan:
383 Sertifikat Hak Milik (SHM), 6 Hak Pakai, 1 Hak Guna Bangunan dan 152 Peta Bidang Tanah (PBT). Padahal wilayah tersebut baru resmi menjadi bagian Kota Singkawang setelah 2018, namun ditemukan sejumlah SHM terbit sebelum tahun 2018, yang secara yuridis patut dipertanyakan. Bahkan Lurah Sedau tidak mampu menunjukkan dasar hukum penerbitan alas hak tersebut, dan akses jalan bandara tetap dibebaskan di atas tanah yang disengketakan, meski telah diingatkan melalui surat pada Desember 2022 dan April 2023".ungkap Roby geram.


Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, mengecam keras perbuatan tersebut dan di Indikasikan Kuat adanya Mafia Tanah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)

Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menyampaikan kritik keras bahwa “BPN Singkawang tidak hanya mengabaikan perintah Dirjen ATR/BPN, tapi juga membangkang terhadap otoritas negara. Ini bentuk perlawanan terhadap prinsip hukum yang sangat serius. Jika tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk nasional.”

“Kami beri waktu terbatas. Jika Gubernur Kalbar tidak mampu memediasi, kami akan ajukan pengaduan resmi ke Satgas Anti Mafia Tanah, Komisi II DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia. Ini bukan ancaman ini komitmen kami membela hak rakyat.” jelas Roby lagi.


Selain itu Pernyataan Tegas dari Penerima Kuasa Warga bapak Bagus Firsawan, SE, selaku penerima kuasa menyatakan bahwa Kami sudah tempuh jalur prosedural sejak 2021, semua bukti sudah kami serahkan. Tapi Kantor Pertanahan Kota Singkawang tetap menutup akses data. Ini pengkhianatan terhadap asas keterbukaan publik.”

“Jika dalam pertemuan dengan Gubernur Kalbar nanti tidak ada solusi nyata, kami bersama LBH RAKHA akan menempuh langkah hukum di tingkat pusat. Ini perjuangan konstitusional kami.”ungkap Bagus Firsawan, SE

Langkah Hukum dan Diplomatik yang Sudah Diambil diantaranya Surat resmi ke BPN Singkawang (20 Januari 2025), Permohonan transparansi data overlay, Permintaan fasilitasi dan mediasi ke Gubernur Kalimantan Barat, Laporan resmi ke Bupati Bengkayang (7 Juli 2025) dan pihak kami melakukan Koordinasi dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan Satgas Anti Mafia Tanah." ungkapnya

Tuntutan Tegas Warga & LBH RAKHA antara lain

1. BPN Singkawang wajib membuka seluruh data overlay sesuai surat Wali Kota Singkawang kepada Gubernur Kalbar No. 100/1276/PEM-B (5 Desember 2022).

2. Laksanakan instruksi Dirjen ATR/BPN sesuai Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024.

3. Hentikan seluruh proses sertifikasi di atas lahan eks Tanjung Gundul sampai persoalan hukum selesai.

4. Lakukan evaluasi dan proses hukum terhadap pejabat BPN yang terlibat.

Dan kami akan menempuh Jalan Tengah atau Jalan Hukum bersama 
LBH RAKHA dengan solusi damai masih mungkin ditempuh, namun tidak untuk kompromi terhadap keadilan dan kebenaran. Mereka kini menunggu jadwal resmi dari Gubernur Kalimantan Barat untuk memediasi semua pihak terkait. Tapi jika langkah itu gagal, LBH RAKHA dan kuasa masyarakat akan menyerahkan masalah ini kepada pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara untuk penanganan tuntas agar Mafia tanah yang mengacu pada kelompok atau individu yang melakukan tindakan ilegal untuk menguasai atau memiliki tanah secara tidak sah dapat di berantas karena seringkali mafia tanah menggunakan cara-cara yang curang dan terorganisir. Mereka memanfaatkan kelemahan dalam sistem hukum dan administrasi pertanahan untuk mencapai tujuan mereka, seringkali merugikan pemilik tanah yang sah dan menyebabkan konflik." jelas Roby sekaligus menutup wawancara.

Sumber. Ketua LBH Rakha Roby Sanjaya, SH

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "DUGAAN KASUS MAFIA TANAH DI SINGKAWANG MENGGILA:"

Posting Komentar