DJP Resmikan Piagam Wajib Pajak: Langkah Nyata Menuju Perpajakan yang Lebih Humanis dan Setara

Jakarta, Kalimantanpost.online — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk komitmen baru dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Peluncuran yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara rinci 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memperjelas posisi wajib pajak sebagai mitra negara dalam pembangunan nasional.

“Melalui Piagam ini, kami ingin menegaskan bahwa DJP hadir bukan sekadar sebagai pemungut pajak, tapi sebagai mitra yang menjunjung tinggi keadilan dan saling menghormati,” kata Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Hak-hak wajib pajak yang diatur antara lain mencakup hak atas informasi, perlakuan yang adil, serta perlindungan atas data pribadi. Sementara kewajiban mencakup pelaporan yang benar, transparansi, serta kepatuhan terhadap etika dan hukum perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa Taxpayers’ Charter akan menjadi acuan dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan masyarakat. “Ini adalah pedoman bersama demi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "DJP Resmikan Piagam Wajib Pajak: Langkah Nyata Menuju Perpajakan yang Lebih Humanis dan Setara"

Posting Komentar