Diduga Melanggar MOU Reklamasi , PT RATU INTAN MINNING (PT RIM) Diportal Adat Warga Air Upas

Ketapang, Kalimantanpost.online - Warga Ibul , Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas lakukan Portal Adat terhadap PT RIM , Kamis 17 juli 2025 .
Aksi portal adat tersebut dilakukan oleh warga ibul lantaran PT. RIM diduga telah melakukan penyimpangan progress pekerjaan yaitu melakukan praktek pembibitan sawit di area yang tidak semestinya diperuntukan untuk pembibitan kelapa sawit , karena area tersebut merupakan area pembebasan tambang bauxite dari ahan milik warga ibul dusun kalibambang ,desa air Upas , kecamatan air upas. PT RIM merupakan kontraktor tambang dari PT CITA MINERAL INVESTINDO Tbk (Harita group) yang bergerak dibidang pertambangan bauxite.

Aksi pemortalan Adat tersebut dihadiri langsung Kepala Desa Air Upas , Dewan adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Upas , Tumenggung adat , Warga Ibul dan Security perwakilan PT RIM yang menjaga lokasi pembibitan tersebut. 
Yohanes selaku Ketua RT 07 Ibul , Dusun Kalibambang mengatakan bahwa kegiatan pembibitan kelapa sawit di lokasi tersebut jelas ilegal dan harus dihentikan , karena lahan tersebut merupakan milik warga yang saat ini statusnya dipinjam pakai kepada PT CMI dan diperuntukkan untuk kegiatan operasional pertambangan bukan untuk area pembibitan kelapa sawit milik PT RIM. Menurutnya , kegiatan tersebut jelas melanggar MOU reklamasi yang di sepakati . Warga menduga bahwa Media tanah isi Polybag nya untuk pembibitan sawit tersebut menggunakan tanah Topsoil milik warga yang telah dibebaskan PT CMI untuk kegiatan pertambangan yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemilik lahan untuk kegiatan reklamasi dari PT CMI.

" Hari ini kami lakukan portal Adat dan memberikan sanksi Adat kepada PT RIM. Karena ini jelas kegiatan yang ilegal , karena lokasi tersebut kami pinjamkan ke PT CMI untuk kegiatan menambang bauxite , bukan malah digunakan PT RIM untuk pembibitan sawit pribadi mereka . Apalagi media tanah yang mereka gunakan untuk pembibitan sawit bukan tanah milik PT RIM , itu tanah milik kami yang hari ini kami pinjam pakaikan ke PT CMI ". Ujarnya

Senada dengan Yohanes , Yosdi selaku Ketua RT 06 juga mengatakan bahwa kegiatan pembibitan sawit milik PT RIM harus dihentikan . Menurutnya warga ibul telah melakukan verifikasi lapangan dan audiensi dengan management PT RIM , namun audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi sampai warga menghentikan kegiatan pembibitan kelapa sawit ilegal tersebut.

Selain memberikan sanksi adat kepada PT RIM , Warga ibul , dusun kalibambang juga menyampaikan lima tuntutan kepada Management PT RIM untuk segera dipenuhi :
1 . Menghentikan kegiatan Pembibitan kelapa sawit dilokasi tersebut
2 . Melakukan Normalisasi aliran sungai 
3 . Memberikan kompensasi berupa Sumur Air bersih + Instalasi 
4 . Membayar sanksi adat 30 lasa bulat atau setara 30 juta rupiah 
5 . batas waktu s/d tanggal 21/7/2025

Menyikapi apa yang sedang terjadi dengan warga nya , Kepala Desa Air Upas Agus Purwanto bersama DAD Air Upas meminta kepada Management PT RIM untuk segera Memenuhi tuntutan warga nya tersebut. Namun Hingga berita ini di layangkan , masih belum mendapatkan jawaban dari management PT RIM .

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Diduga Melanggar MOU Reklamasi , PT RATU INTAN MINNING (PT RIM) Diportal Adat Warga Air Upas"

Posting Komentar