Sutarmidji Diperiksa Kejati Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin
Eks Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, S.H., M.H., melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., membenarkan bahwa Sutarmidji hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sesuai jadwal pemeriksaan.
“Benar, hari ini Bapak Sutarmidji yang dipanggil sebagai saksi telah hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar I Wayan Gedin kepada media.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Sutarmidji menunjukkan sikap kooperatif yang diapresiasi oleh Kejaksaan. Pihak Kejati menekankan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pada minggu yang sama, Tim Penyidik juga telah memeriksa Ketua Yayasan Mujahidin berinisial SK (24 Juni 2025) dan Sekda Kalbar berinisial H (25 Juni 2025).
Sebelumnya, Sutarmidji sempat mangkir dari panggilan penyidik yang dilayangkan pada tahun 2024 berdasarkan surat Nomor: B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024. Namun kini, ia telah hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Mujahidin kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejati Kalbar disebut telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalbar dan mendalami keterangan dari sejumlah ahli guna menguatkan alat bukti dalam proses penetapan tersangka.
Dana hibah yang dikucurkan Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin mencapai sekitar Rp22 miliar selama tiga tahun berturut-turut. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya dan dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah swasta SMA Mujahidin serta pembangunan kios bisnis centre.
Sepanjang tahun 2024, penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa 27 orang saksi dan 3 orang ahli, termasuk mantan pejabat seperti eks Sekda Kota Pontianak berinisial M, yang juga menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta prioritas kerja Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di Kalimantan Barat.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Sutarmidji Diperiksa Kejati Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin"
Posting Komentar