Rapat Paripurna DPRD Sekadau Dengan Agenda Kesepakatan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Sekadau, Kalimantanpost.online - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sekadau telah melaksanakan rapat paripurna bersama pemerintah daerah kabupaten sekadau yang dilangsungkan di ruangan rapat paripurna DPRD kabupaten Sekadau pada pukul 13:00 WIB.

Rapat paripurna ke 3 tahun 2025, yang dilaksanakan ini dengan agenda kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Sekadau serta Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten  Sekadau Tahun 2025.
Rapat paripurna DPRD Sekadau kali ini di pimpin oleh wakil ketua DPRD Sekadau yaitu jeffray raja tugam dari partai demokrat turut juga mendampingi oleh wakil ketua DPRD Sekadau Handi, SE dan ketua DPRD Sekadau Hermanto dari partai PDIP.

Turut hadir juga bupati sekadau Aron, SH. Sekretaris Daerah Muhammad isa, kapolres sekadau, kejati  sekadau, kepala dinas terkait serta tamu undangan lainya.

Jeffray raja tugam yang juga mengatakan bahwa terima kasih atas kehadiran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

"  Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bupati Sekadau Aron, SH selaku dari pemerintah daerah dan rekan-rekan anggota DPRD Sekadau dalam agenda rapat paripurna hari ini dan yang telah bekerja keras dalam membahas KUA dan PPAS tahun anggaran 2025. ", ujar jeffray.

 Ia juga menyampaikan rapat paripurna ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan undang-undang.

" Sesuai peraturan menteri dalam negeri no 15 tahun 2024. Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 bahwa perubahan PPAS menggunakan anggaran  sementara untuk pendapatan dan belanja personal, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta pembiayaan semuanya perlu di teliti" ujarnya.

Point penting dalam pembahasan rapat paripurna ini yaitu. 

1. Mengikuti kebijakan umum anggaran KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025.
2. Perubahan kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS APBD Sekadau tahun anggaran 2025 yang telah di tetapkan oleh kepala daerah dan DPRD Sekadau menjadi dasar pembentukan RAPERDA tahun anggaran 2025.
3. Keputusan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan.

Setelah pembacaan nota kesepakatan dibacakan oleh PLT sekretaris dewan selanjutnya, bupati sekadau Aron, SH dalam kata sambutanya juga mengucapkan terima kasih atas  kerja keras bersama baik dari pemerintah daerah maupun dari rekan DPRD  sehingga dapat melaksanakan kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD.

" Masukan dan rekomendasi menunjukan bahwa adanya fungsi legislatif dan eksekutif di lingkungan kabupaten sekadau berjalan dengan harmonis dan sinergis hal ini menjadi tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan jalannya pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat". Tegas Aron.

" Kesamaan persepsi dan tujuan ini penting hal ini nantinya akan di tuangkan dalam penyusunan RPJMD tahun anggaran 2025 dimana akan membawa kabupaten sekadau menjadi kabupaten yang lebih baik.seusai dengan visi kabupaten sekadau yaitu mensejahterakan masyarakat". 

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui nota Kesepakatan ini dan kemudian nota kesepakatan ini   di tandatangani oleh bupati Sekadau Aron,SH. Kemudian oleh Ketua DPRD Sekadau Hermanto, selanjutnya ditandatangi oleh wakil ketua DPRD yaitu Jeffray raja tugam dan Handi, SE. Wakil ketua DPRD Sekadau.

Editor : Lisa, SE
Penulis : Yakobus, S.Sos

Belum ada Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Sekadau Dengan Agenda Kesepakatan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025"

Posting Komentar