Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau Dipersingkat, Pandangan Umum Fraksi Diserahkan Secara Simbolis

Sekadau, Kalimantanpost.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Sekadau. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB, mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Kondisi ini memicu sejumlah interupsi dari anggota dewan, terutama menyangkut efisiensi waktu dan teknis pelaksanaan sidang.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan, mengusulkan agar rapat dipersingkat. Ia menyarankan agar penyampaian pandangan umum tidak dibacakan satu per satu, melainkan cukup diserahkan secara simbolis kepada pimpinan sidang. Usulan ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi yang hadir.

“Karena waktu yang sudah molor jauh, kita sepakati agar penyampaian pandangan umum diserahkan saja secara simbolis demi efisiensi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP Ari Kurniawan Wiro turut menyoroti ketidakhadiran Bupati maupun Wakil Bupati Sekadau dalam sidang tersebut.

“Jika memungkinkan, bupati atau wakil bupati perlu hadir dalam agenda penting seperti ini. Karena ini menyangkut pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pembangunan ke depan,” tegas Ari.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sekadau dari Partai Demokrat, Jeffray Raja Tugam, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini telah sesuai dengan tata tertib dan atas dasar kesepakatan bersama antar fraksi.

“Sepanjang tidak menyalahi aturan dan disepakati bersama, maka tidak ada masalah jika pandangan umum diserahkan secara simbolis. Selanjutnya akan dipelajari oleh pemerintah daerah,” jelas Jeffray saat menutup rapat.

Tujuh fraksi yang hadir menyatakan setuju dan langsung menyerahkan dokumen pandangan umum secara simbolis kepada pimpinan sidang untuk diteruskan kepada perwakilan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri diwakili oleh Asisten II Sekda Sekadau, Drs. Sande, M.Si, serta turut hadir unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Rapat paripurna pun ditutup dengan penyerahan dokumen dari masing-masing juru bicara fraksi kepada Jeffray Raja Tugam selaku pimpinan rapat

Editor : Lisa, SE
Penulis : Yakobus, S.Sos

Belum ada Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau Dipersingkat, Pandangan Umum Fraksi Diserahkan Secara Simbolis"

Posting Komentar