Perusahaan PT Sumber Protein Lestari Dinilai Tidak Miliki Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa PHK, Abaikan Panggilan DPRD Singkawang

Kalimantanpost.online,-  Tenaga kerja adalah individu yang mampu dan bersedia melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. 
Pada saat 28 Mei 2025 beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan hearing di Komisi II DPRD Kota Singkawang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja, Sdr. Arie Purwandi dan Sdr. Tri Febriadi, oleh PT Sumber Protein Lestari (SPL). Namun, pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hearing ini dihadiri oleh:
Pekerja yang dirugikan: Arie Purwandi dan Tri Febriadi, Kuasa Hukum: Roby Sanjaya, SH dari Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK): Yasmalizar, SH (Kepala Dinas), Sidik (Bidang Hubungan Industrial), Anggota Komisi II DPRD Kota Singkawang: Harry (Ketua Komisi II), Susi Wu, Elzi, dan Hendri (Anggota Komisi II).
Dalam pertemuan tersebut Perusahaan Tidak Menghormati undangan yang dilayangkan oleh Pihak DPRD Kota Singkawang dalam perihal penyelesaian pemutusan hubungan kerja di PT Sumber Protein Lestari kota singkawang yang di gelar  Pada saat 28 Mei 2025 dan ini jelas sekali pihak perusahaan tidak menghormati undangan yang dilayangkan oleh Pihak DPRD Kota Singkawang bahkan sebelum nya Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Singkawang sudah beberapa kali memanggil perusahan yang dimaksud namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut." Ungkap Roby Sanjaya, SH, saat ditemui awak media KP diruang kerjanya.

Dalam masalah ini Kuasa Hukum pekerja, Roby Sanjaya, SH, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap PT SPL yang: Tidak kooperatif dalam seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk mengabaikan panggilan bipartit, tripartit, dan hearing DPRD dalam hal ini jelas PT SPL tidak menghormati institusi negara dengan absen di hearing tanpa kabar, meski telah diundang secara resmi."jelas Roby.

Tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai pengusaha, seperti memberikan salinan kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan kompensasi PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
"Kami mengecam sikap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik. Ini bukan kali pertama PT SPL mengabaikan proses hukum. Bahkan, DPMTK sendiri telah menandatangani surat permohonan tripartit yang kami ajukan, tetapi kini justru menyalahkan kami dengan tuduhan tidak prosedural. Jangan mengajari kami soal mekanisme hubungan industrial, karena bukti-bukti sudah jelas," tegas Roby Sanjaya, SH.
*Kritik terhadap DPMTK dan Langkah Selanjutnya*
Pada hearing, perwakilan DPMTK (Sidik) menuding kuasa hukum dan pekerja "tidak prosedural" karena langsung melibatkan DPRD. Tuduhan ini dibantah keras dengan menunjukkan bukti bahwa: Upaya bipartit dan tripartit telah dilakukan, tetapi PT SPL selalu absen. Surat permohonan tripartit justru ditandatangani oleh Sidik sendiri.

Peserta yang hadir menyepakati pertemuan lanjutan pada 11 Juni 2025. Kuasa Hukum mendesak PT SPL untuk: Hadir dan bertanggung jawab dalam pertemuan ini, Memenuhi tuntutan pekerja sesuai hukum yang berlaku (lihat lampiran), Menghormati proses demokrasi melalui lembaga DPRD.

"Jika perusahaan tetap tidak hadir, ini bukti nyata bahwa mereka tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan otoritas negara," tambah Roby Sanjaya.
Analisis Hukum: Pelanggaran PT SPL dan Tuntutan Pekerja Berdasarkan dokumen tuntutan, PT SPL telah melanggar: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: PHK sepihak tanpa pesangon (Pasal 156), Tidak memberikan salinan kontrak kerja (Pasal 114), Upah di bawah UMK (Pasal 90) dan PP No. 35/2021: Penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan tetap (Pasal 4).

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Perusahaan PT Sumber Protein Lestari Dinilai Tidak Miliki Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa PHK, Abaikan Panggilan DPRD Singkawang"

Posting Komentar