HA Ajukan Banding, LBH RAKHA Desak Pengadilan Tinggi Konsisten Lindungi Korban dan Tegakkan Keadilan
Kalimantanpost.online,- SINGKAWANG, 23 Mei 2025 – Terdakwa HA, anggota DPRD Kota Singkawang yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singkawang dalam perkara kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, secara resmi mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Provensi Kalimantan Barat Pontianak.
Saat ditemui awak media KP di caffe Shop Manila Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Roby Sanjaya,SH menyatakan sikap tegas agar Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tetap berpihak pada korban dan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah terang benderang."ungkapnya tegas.
Roby Sanjaya, S.H., menyayangkan langkah banding tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan tanggung jawab moral pelaku terhadap korban.
“Langkah banding ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik. Alih-alih menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab, yang bersangkutan justru terus mencoba menghindar dari konsekuensi hukumnya. Kami mendesak agar majelis hakim di tingkat banding tetap berpihak pada korban dan menjaga marwah keadilan,” tegasnya lagi.
LBH RAKHA juga menilai bahwa seluruh rangkaian proses persidangan di tingkat pertama telah berjalan terbuka, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi korban, ahli, dan alat bukti lainnya yang tidak terbantahkan.
“Putusan PN Singkawang sudah sangat progresif dan mencerminkan keberpihakan kepada korban, khususnya anak-anak yang merupakan kelompok rentan. Tidak ada alasan yuridis maupun moral untuk meringankan hukuman pelaku. Kami berharap Pengadilan Tinggi tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan tidak tunduk pada tekanan sosial maupun politik,” tambahnya.
Sebagai pendamping hukum korban, LBH RAKHA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengupayakan restitusi dan perlindungan jangka panjang bagi korban.
LBH RAKHA juga menyampaikan pesan penting kepada publik bahwa banding adalah hak hukum terdakwa, namun keadilan sejati hanya dapat dicapai jika hakim tetap berpegang pada hati nurani, integritas, serta fakta hukum yang objektif.
“Keadilan bukanlah soal kepentingan individu atau status sosial, tetapi soal keberanian untuk melindungi yang lemah dari kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Hakim di Pengadilan Tinggi harus berdiri bersama korban, bukan bersama pelaku,” tutup Roby Sanjaya.
Ditempat yang sama Arry Purwandi juga menjelaskan bahwa diri nya mendukung LBH RAKHA dan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi anak-anak dan mendorong agar praktik-praktik kekerasan seksual tidak lagi dibiarkan merajalela dengan dalih jabatan, pengaruh, atau relasi kuasa.Ungkap nya sekaligus menutup wawancara.
Sumber: LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA)Email: lbhrakha@gmail.com. Telepon: +62 813-4537-3713
Penulis. Jbs
Belum ada Komentar untuk "HA Ajukan Banding, LBH RAKHA Desak Pengadilan Tinggi Konsisten Lindungi Korban dan Tegakkan Keadilan"
Posting Komentar