DPRD Sekadau dan Pemda Bahas Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029
Sidang paripurna masa persidangan ke-24 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto. Berdasarkan daftar hadir, dari 30 anggota DPRD, sebanyak 19 orang hadir sehingga memenuhi kuorum untuk melanjutkan rapat sesuai tata tertib dewan.
Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., sejumlah kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hermanto menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting sebagai landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja. “DPRD Sekadau memandang pembahasan RPJMD ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjawab aspirasi masyarakat, sekaligus mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Subandrio dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah yang disesuaikan dengan kondisi geografis, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, serta pelayanan publik. RPJMD ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045, dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
“Dengan mengusung slogan IP3K, visi kami adalah menciptakan masyarakat Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” kata Subandrio.
RPJMD ini mencakup 23 sasaran pembangunan, 92 program prioritas, 44 program pendukung Asta Cita, serta dilengkapi 13 indikator kinerja utama, indikator pelayanan umum, dan indikator kinerja daerah lainnya.
Rapat ditutup dengan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 dari Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Sekadau sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Editor : Lisa, SE
Penulis : Yakobus, S.Sos
Belum ada Komentar untuk "DPRD Sekadau dan Pemda Bahas Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029"
Posting Komentar