Viral! Kekerasan terhadap Jurnalis di Bengkayang, Pelaku adalah Marselinus Penampung Emas Ilegal

Viral! Kekerasan terhadap Jurnalis di Bengkayang, 

Bengkayang, kalimantanpost.online — UU Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan kembali Terjadi Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis mencuat ke publik. 

Peristiwa ini terjadi di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah, pada Kamis, 29 Mei 2025. Korban, yang diketahui bernama Stepanus, mengalami tindak kekerasan fisik dari seorang pria bernama Marselinus.
Menurut keterangan korban, Marselinus secara tiba-tiba mendatangi Stepanus tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu, lalu langsung memukul bagian kiri kepala korban, tepatnya di belakang telinga, dengan sangat keras. 

Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian.

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengeluarkan ancaman serius.
Marselinus disebut-sebut mengancam menembak korban dengan menggunakan pistol dan bahkan memprovokasi korban untuk berkelahi. 

Namun, Stepanus memilih untuk tidak menanggapi ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. 

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, Stepanus menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan seperti ini. 

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Tim Redaksi 

Belum ada Komentar untuk "Viral! Kekerasan terhadap Jurnalis di Bengkayang, Pelaku adalah Marselinus Penampung Emas Ilegal "

Posting Komentar