Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Diserahkan Ke JPU

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan dilakukan atas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar.

Tiga tersangka, yaitu SH, SI, dan MF, diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada 23 Mei 2025 dengan nomor masing-masing: SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

Pasca penyerahan, Tim JPU dari Kejati dan Kejari Pontianak akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk proses persidangan.

Ketiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik, kini status penahanannya menjadi kewenangan JPU. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak 27 Mei 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 7.883 m² di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak, senilai Rp99,1 miliar. Hasil audit BPKP menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Diserahkan Ke JPU"

Posting Komentar