PT.SUMBER PROTEIN LESTARI Singkawang Mem-PHK Karyawannya Tanpa Pesangon.
Pesangon adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang berakhir masa kerjanya.
Kalimantanpost.online – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemberian hak-hak karyawan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PHK sepihak terjadi ketika perusahaan memutus hubungan kerja tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan karyawan, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kasus ini menimpa dua orang karyawan kontrak PT. Sumber Protein Lestari yang beralamat di Jalan Tani No. 21, Singkawang. Arie Purwandi dan Tri Febriadi, yang telah mengabdi sebagai satpam selama lebih dari lima tahun, diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa menerima kompensasi sebagaimana mestinya.
"Selama lebih dari lima tahun saya bekerja di perusahaan tersebut. Setelah di-PHK, saya tidak menerima hak-hak saya seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun kekurangan upah," ungkap Arie saat diwawancarai oleh awak media Kalimantanpost.online.
Arie juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Singkawang. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Saya sudah menempuh jalur resmi dengan mengadukan kasus ini ke Disnaker Kota Singkawang. Tapi hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sumber Protein Lestari belum juga menghadiri undangan mediasi dari dinas terkait," tambahnya.
Kini Arie menyatakan telah menunjuk kuasa hukum, Roby Sanjaya, S.H., dan rekan, untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan yang melakukan PHK tetap berkewajiban membayar hak-hak karyawan, kecuali terbukti adanya pelanggaran berat oleh pekerja. Hak-hak tersebut meliputi:
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
Besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima karyawan, serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila ada.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap para pekerja.
Penulis: jbs
Belum ada Komentar untuk "PT.SUMBER PROTEIN LESTARI Singkawang Mem-PHK Karyawannya Tanpa Pesangon."
Posting Komentar