PT. Sumber Protein Lestari Mangkir Panggilan Komisi II DPRD Kota Singkawang Dalam RDP
Kalimantanpost.online,- Ketidakhadiran PT. Sumber Protein Lestari (PT.SPL) Kota Singkawang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 28-05-2025 di DPRD Kota Singkawang terkait permasalahan pemberhentian sepihak karyawan PT.SPL yang sudah berjalan 1 tahun lebih yang belum ada titik terangnya.
Dalam RDP yang digelar hari ini dihadiri langsung oleh Dinas KetenagaKerjaan kota Singkawang, 2 orang karyawan korban PHK yang didampingi oleh Pengacara Roby Sanjaya,SH dan rekan serta DPRD Kota Singkawang dari komisi II yaitu Susi Wu , Hendri , dan Elzi Syaiyid,S.A.B.,M.M namun RDP tersebut tidak di hadiri oleh pihak PT. Sumber Protein Lestari (PT.SPL) Kota Singkawang yang membuat kesal."ungkap Ketua Komisi II Harry Sarasati Widha Sugeng,SE.
Yang seharusnya hadir, pihak PT. Sumber Protein Lestari (PT.SPL) Kota Singkawang atau pihak yang diutus oleh pihak PT.SPL karena RDP ini membahas permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT.SPL yang dapat dianggap tidak bertanggung jawab dan bahkan membangkang konstitusi jika tidak menghadiri RDP.
Komisi II berpendapat PT.SPL yang tidak hadir dalam RDP tanpa alasan tersebut membuat ketersinggungan DPRD Kota Singkawang karena pada saat Bipartit dan Tripartit yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja pihak PT.SPL pun tidak juga hadir." Ungkap Roby Sanjaya,SH selaku Pengacara dari Korban PHK.
Ketidakhadiran PT.SPL bisa membuat RDP atau pihak yang terkait merasa tidak puas karena tidak ada penjelasan yang memadai terkait isu yang dibahas." Jelas Doni yang juga pendamping dari 2 korban PHK tersebut.
Ketidakhadiran bisa dianggap sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab PT.SPL bahkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi."jelas Doni lagi
PT. Sumber Protein Lestari di Singkawang Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Memberikan Pesangon ini jelas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur PHK, termasuk tata cara, alasan, dan hak-hak pekerja yang di-PHK."ungkap Doni sekaligus menutup Wawancara dengan awak media KP
Penulis: jbs
Belum ada Komentar untuk "PT. Sumber Protein Lestari Mangkir Panggilan Komisi II DPRD Kota Singkawang Dalam RDP"
Posting Komentar