PSDKP Segel Tiga Lokasi Jual Beli Ikan Arwana Ilegal di Kalbar, Libatkan WNA China

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Stasiun PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi yang diduga menjadi tempat praktik jual beli ilegal ikan arwana super red tanpa izin resmi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, dalam konferensi pers di Sungai Kakap, Jumat (17/4/2025), mengungkapkan penyegelan dilakukan pada 11 dan 17 April berdasarkan laporan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.

"Ikan arwana super red adalah jenis ikan yang dilindungi. Setiap pemanfaatan dan perdagangannya wajib disertai SIPJI dan SAJI," tegas Bayu.

Lokasi yang disegel meliputi Kompleks Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya (399 ekor arwana milik AHA), Kuala Kasi (152 ekor milik AG dari PT TCS), serta kediaman AG di Kuntapunia.

Bayu menjelaskan bahwa pelaku sempat menjalin kerja sama ekspor dengan PT Golden Light ke China, namun perjanjian itu telah dicabut sejak Oktober 2024. Sejak saat itu, pelaku belum mengurus izin baru.

PSDKP juga menemukan indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam pembelian ikan secara langsung dari Putussibau yang dikirim ke Pontianak. WNA tersebut diketahui sebagai komisaris perusahaan, dengan istrinya menjabat direktur utama.

"Ikan arwana super red merupakan spesies endemik Kalimantan Barat yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 serta masuk appendix II CITES," ujar Bayu.

Pelaku usaha terancam sanksi administratif berdasarkan Permen KP No. 61 Tahun 2018 dan Permen KP No. 31 Tahun 2021, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

"Legalitas usaha adalah wujud komitmen kita bersama menjaga spesies langka ini dari kepunahan," pungkasnya.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "PSDKP Segel Tiga Lokasi Jual Beli Ikan Arwana Ilegal di Kalbar, Libatkan WNA China"

Posting Komentar