PMKRI Kalbar Berikan Catatan Merah Untuk Perusahaan Yang Mengabaikan Hukum Adat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Regional VII Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya konflik antara perusahaan dan masyarakat adat di berbagai wilayah Kalimantan Barat. Konflik ini sering kali berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat dan kearifan lokal serta memperjuangkan agar penyelesaian kasus melalui hukum adat yang berlaku seperti dalam kasus pencurian buah sawit yang sering kali tanpa ada perlawanan dan pembelaan dari masyarakat. (22/5/2025).
PMKRI Kalbar menegaskan bahwa hukum adat adalah bagian sah dari sistem hukum nasional yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh korporasi dan aparat penegak hukum. Dalam berbagai kasus, masyarakat adat justru menjadi korban kriminalisasi karena mempertahankan wilayahnya yang telah mereka kelola turun-temurun serta kasus lainnya. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan pengabaian terhadap keberadaan hukum adat sebagai sumber hukum yang diakui dalam konstitusi.
Beberapa Landasan Hukum yang memperkuat diakuinya Hukum Adat di Indonesia:
1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – Pasal 6 ayat (1): "Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah."
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara, tetapi milik masyarakat hukum adat, sehingga pengelolaan dan penguasaan atasnya berada di tangan masyarakat adat.
4. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) – Artikel 10 & 26: Menyatakan bahwa masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanahnya dan mereka memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan mengelola tanah serta sumber daya mereka secara bebas.
Oleh karena itu kami menyampaikan Seruan sebagai berikut:
- Perusahaan menghormati keberadaan hukum adat dan tidak memasuki atau mengklaim wilayah adat tanpa persetujuan dan partisipasi aktif masyarakat adat (Free, Prior and Informed Consent – FPIC).
- Aparat penegak hukum tidak bersikap represif atau berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria atau sengketa lahan adat serta sengketa lainnya yang masuk lingkup berlaku nya hukum adat.
- Aparat penegak hukum harus menjadi pihak yang bisa membuka ruang bermediasi antara perusahaan dan masyarakat ketika terjadi sengketa bukan langsung melakukan tindakan kriminalisasi dengan menghormati hukum adat yang berlaku sehingga solusi yang di dapatkan memberikan keadilan bagi masyarakat.
- Pemerintah segera mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat melalui penetapan wilayah hukum adat secara formal.
- Kriminalisasi terhadap masyarakat adat harus dihentikan. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan kepentingan pemodal.
PMKRI Kalbar berdiri bersama masyarakat adat sebagai penjaga identitas budaya, lingkungan hidup, dan keadilan sosial. Hukum adat bukanlah hambatan pembangunan—ia adalah fondasi keadilan yang harus diakui, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan dan negara.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "PMKRI Kalbar Berikan Catatan Merah Untuk Perusahaan Yang Mengabaikan Hukum Adat"
Posting Komentar