Penetapan Tersangka Kapolsek, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Surat Keberatan


 Kalimantanpost.online, Singkawang Kalbar - Tim penasihat hukum Akbar avocate dan Legal Consultant mengajukan permohonan keberatan atas penetapan tersangka berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 mei 2025.

Penasehat Hukum menilai penetapan tersangka atas kliennya tersebut tidak sesuai kronologi.

"Klien kami telah beretikat baik dalam proses jual beli objek tanah dengan menyerahkan 4 SHM yang walaupun terhadap sertifikat tersebut belum dibayarkan oleh saudari LK serta menimbulkan kerugian terhadap klien kami".ujar Akbar. 

" Untuk kronologi lengkapnya telah kami tuangkan dalam surat permohonan kami".lanjut Kuasa Hukum. 

Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum berharap agar pejabat terkait dapat mengevaluasi kembali penetapan tersangka terhadap klien mereka dan memberikan perlindungan hukum. Mereka juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif tanpa ada kepentingan lain yang membayangi.



Penulis dan Editor: Pimred

Belum ada Komentar untuk "Penetapan Tersangka Kapolsek, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Surat Keberatan"

Posting Komentar