Muspika dan Tokoh Masyarakat Jongkong Gelar Razia dan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Desa Bontai

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online.-
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Muspika Kecamatan Jongkong bersama tokoh masyarakat (Tomas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan razia gabungan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol/miras) ilegal di wilayah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 17.00 WIB hingga 23.30 WIB, bertepatan dengan acara hiburan Orgen Tunggal dalam rangka Launching Peningkatan Ruas Jalan Sekubah–Jongkong di Lapangan Bola Desa Bontai.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Camat Jongkong Yeddy Surahman, Sekcam Mahmudin, Kapolsek Jongkong IPTU Engki Hariani beserta jajaran, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai Zainudin, Ketua Adat Melayu Desa Bontai H. Zakaria, serta anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong. Razia dan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Berita Acara Kesepakatan Bersama serta Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jongkong.

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mendapati sembilan orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang sedang berdagang keliling dengan kendaraan roda empat dan menjual berbagai jenis miras, antara lain bir putih, arak putih, arak maram, dan anggur merah. Terhadap para pelanggar tersebut, Ketua Adat Melayu Desa Bontai, H. Zakaria, memimpin penyelesaian secara adat dengan memberikan peringatan pertama dan terakhir serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Isi pernyataan tersebut menegaskan bahwa para pelanggar telah memahami aturan yang berlaku dan bersedia untuk tidak lagi menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Jongkong. Jika di kemudian hari ditemukan kembali melanggar pernyataan tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Proses penanganan dilakukan secara tertib, hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dari Muspika dan tokoh masyarakat Jongkong dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada momen kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat di wilayah Kecamatan Jongkong.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Muspika dan Tokoh Masyarakat Jongkong Gelar Razia dan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Desa Bontai"

Posting Komentar