JAM-Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan TUN di Hadapan Komisi III DPR RI

Jakarta, Kalimantanpost.online.-
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Mei 2025 di Gedung DPR RI, Senayan.

Dalam pemaparannya, JAM-Datun menjelaskan peran strategis bidang Datun dalam menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan keuangan negara, dan memberikan pendampingan hukum bagi institusi pemerintah serta BUMN dalam berbagai perkara non-litigasi maupun litigasi.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan TUN mencakup pendampingan hukum kepada negara dan lembaga pemerintahan, dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar Narendra.

Capaian kinerja JAM-Datun periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 mencatat keberhasilan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp5,15 triliun, pendampingan hukum atas 7.091 perkara, dan layanan hukum lainnya yang mencapai puluhan ribu kasus.

JAM-Datun juga memaparkan rencana kerja 2025 yang fokus pada penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam proyek strategis nasional, perlindungan data pribadi, serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari layanan hukum.

Komisi III DPR RI mengapresiasi capaian tersebut dan mendukung langkah strategis JAM-Datun dalam mengoptimalkan peran Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal sesuai amanat RPJMN 2025–2045.

Sebagai penutup, JAM-Datun menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "JAM-Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan TUN di Hadapan Komisi III DPR RI"

Posting Komentar