“Amicus Curiae atau Amnesia Moral? LBH RAKHA Kecam Pembelaan Tokoh Agama terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak”
Kalimantanpost.online,- Menindak lanjuti Putusan Pengadilan Negeri Singkawang atas Putusan terdakwa HA dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp2,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dalam hal tersebut beberapa Yayasan seperti Yayasan Al-Amin, PITI, Yayasan Safari Fajar, dan Yayasan Ibnu Taimiyah yang mengajukan Amicus curiae tujuan membela terdakwa HA.
Menurut Joko Budi.S,S.IP Ketua Departemen Penelitian Dan Pengembangan LBH RAKHA menjelaskan bahwa Amicus curiae yang berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.Kemudian, jika diterjemahkan secara bebas, Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara, dalam kata lain amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya. Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan." Ujar Joko
Dan dalam hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Roby Sanjaya,SH mengecam keras sikap sejumlah tokoh agama dan organisasi Islam di Singkawang termasuk Yayasan Al-Amin, PITI, Yayasan Safari Fajar, dan Yayasan Ibnu Taimiyah—yang mengajukan amicus curiae membela terdakwa HA dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Roby memandang tindakan ini bukanlah bentuk keadaban intelektual, tetapi cerminan dari krisis etika dan kebutaan moral. Ketika tokoh agama lebih memilih membela terdakwa dalam kejahatan seksual dengan narasi fitnah tanpa fondasi pembuktian hukum, maka sesungguhnya mereka sedang menghianati nilai-nilai Islam itu sendiri".ujarnya
Apakah nama baik pribadi lebih penting daripada martabat dan keselamatan anak-anak bangsa? Apakah simpati personal boleh melampaui prinsip keadilan dan logika hukum? Sikap pembelaan sepihak terhadap terdakwa hanya karena status sosial atau relasi ideologis adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip objektivitas yang wajib dipegang oleh siapa pun, apalagi mereka yang mengklaim diri sebagai penjaga moral umat."ungkap nya kesal.
Kami tegaskan, amicus curiae bukan ruang untuk menyampaikan pembelaan emosional atau narasi “fitnah” dari sudut tunggal. Ia adalah instrumen akademik untuk memberikan perspektif hukum, bukan untuk menggiring opini bahwa pelaku harus dibebaskan tanpa melihat alat bukti dan proses pembuktian di pengadilan.
LBH RAKHA dalam hal ini memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Singkawang telah bersikap independen dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa HA. Keputusan ini didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta hukum, bukan pada opini jalanan atau tekanan dari tokoh agama yang keliru memahami fungsi peradilan."jelasnya lagi
Kami meminta seluruh organisasi keagamaan untuk berhenti bermain-main di ranah hukum pidana jika hanya ingin menggiring pembelaan berdasarkan relasi emosional. Jangan permainkan istilah “keadilan” jika Anda sendiri menutup mata terhadap penderitaan korban."jelasnya
Perlu kami ingatkan: anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak. Setiap sikap atau opini publik yang berpotensi melemahkan posisi korban adalah bentuk reviktimisasi dan kekerasan kedua yang tak kalah kejam dan Jika Anda tokoh agama yang benar-benar peduli pada umat, maka berdirilah di barisan korban bukan di panggung drama pembela pelaku."ungkapnya kesal
LBH RAKHA akan terus berdiri bersama korban kekerasan seksual. Bagi kami, keadilan bukan sekadar hukum positif, tetapi keberpihakan nyata terhadap yang lemah. Dan kami tidak akan diam ketika suara agama digunakan untuk membungkam kebenaran. Hormati proses hukum. Hormati penderitaan korban. Dan yang terpenting: hormati akal sehat." Jelas Roby sekaligus menutup wawancara dengan awak mesia KP.
Sumber:
LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
Roby Sanjaya, S.H. — Ketua
Joko Budi.S,S.IP - Ketua Departemen Lit-Bang
Mardiana Maya Satrini — Penasehat
Agustini Rotikan, S.H. — Sekretaris
Penulis.jbs
Belum ada Komentar untuk "“Amicus Curiae atau Amnesia Moral? LBH RAKHA Kecam Pembelaan Tokoh Agama terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak”"
Posting Komentar