TUNTUTAN BELUM MAKSIMAL, PELAKU PERSERUBUHAN ANAK HARUS DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA

Kalimantanpost.online,- Pada hari ini, Rabu, 30 April 2025, sidang perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa HA, seorang anggota DPRD Kota Singkawang yang telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Singkawang.

Terdakwa HA dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp2,5 miliar subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000.
Dalam hal ini, LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA) sebagai pendamping hukum korban menyampaikan bahwa tuntutan ini belum mencerminkan keadilan yang maksimal, baik bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat.."ungkap Roby Sanjaya ,SH sebagai Ketua LBH RAKHA saat ditemui awak media KP.

“Tuntutan JPU belum menyentuh batas maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terlebih, terdakwa merupakan tokoh masyarakat dan pejabat publik, yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual,”ujar Agustini Rotikan, S.H., pendamping hukum korban dari LBH RAKHA.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang memiliki relasi kuasa atau jabatan terhadap anak dapat dituntut hukuman maksimal hingga 15 tahun, bahkan dapat ditambah sepertiga, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3)." Sambungnya lagi.

LBH RAKHA mendesak majelis hakim agar menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa sangat mencederai harkat martabat anak sebagai korban;
2. Terdakwa adalah pejabat publik dan tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan;
3. Korban berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami trauma berkepanjangan;
4. Putusan yang ringan akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana;
5. Perlu efek jera yang kuat agar tidak ada lagi pelaku yang melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak lain.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum untuk berpihak kepada korban. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Kota Singkawang dan Kalimantan Barat,”tegas Mardiana Maya Satrini, pendamping korban dari LBH RAKHA.

LBH RAKHA juga mengajak media dan publik untuk terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber LBH RAKHA 
Penulis.JBS

Belum ada Komentar untuk "TUNTUTAN BELUM MAKSIMAL, PELAKU PERSERUBUHAN ANAK HARUS DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA"

Posting Komentar