Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Jakarta, Kalimantanpost. online - Tanggal 25 Maret 2025 Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan hari ini.
Relaksasi ini diberikan karena batas waktu pembayaran dan pelaporan, yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 H. Dengan demikian, WP OP yang menyampaikan SPT dan membayar PPh Pasal 29 setelah tenggat waktu tetap terbebas dari sanksi administrasi, asalkan dilakukan paling lambat 11 April 2025.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak periode libur panjang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (tim)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan"
Posting Komentar