SMK Negeri 1 Sintang Gelar Ujian Kompetensi Keahlian Sebagai Syarat Kelulusan
Siswa kelas 12 SMK Negeri 1 Sintang mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sebagai syarat kelulusan. Dalam UKK ini, mereka diwajibkan membuat satu produk secara mandiri. Hasil ujian ini dinilai oleh pengawas internal dan eksternal dari dunia usaha dan industri (DUDI), yang kemudian dipadukan menjadi nilai akhir.
Kepala SMK Negeri 1 Sintang, Puryanto, M.Pd., menjelaskan bahwa UKK merupakan tahap akhir setelah siswa menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama enam bulan di berbagai perusahaan di Kabupaten Sintang, Putussibau, hingga Pontianak.
"Harapan saya, lulusan SMK bisa bekerja, melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, atau bahkan berwirausaha," ujarnya. Setelah UKK, siswa masih harus mengikuti Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebelum dinyatakan lulus.
Tim Redaksi
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "SMK Negeri 1 Sintang Gelar Ujian Kompetensi Keahlian Sebagai Syarat Kelulusan"
Posting Komentar