Lapor Bapak Kapolda: Marak Aktivitas PETI , Penimbunan BBM di Desa Teluk Geruguk Secara Ilegal Terkesan Bebas.
Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin marak dan mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini diduga turut melibatkan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional pertambangan liar tersebut.
Berdasarkan investigasi langsung tim media pada 28 Januari 2025, ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung di sepanjang aliran Sungai Desa Teluk Geruguk, tepatnya di Jalan Lintas Boyan Hilir KM 20.600. Di lokasi tersebut, tim juga menemukan indikasi adanya penimbunan minyak solar yang diduga disuplai untuk kebutuhan PETI.
Saat investigasi, awak media mendapati sebuah truk pengangkut BBM dengan plat nomor KB 9081 F yang memiliki tulisan "REHAN NADIRA" di bagian belakang baknya. Selain itu, sejumlah drum berisi minyak solar juga terlihat di sekitar lokasi. Keberadaan BBM dalam jumlah besar ini semakin memperkuat dugaan adanya pasokan ilegal untuk kegiatan PETI.
Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi temuan ini, masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini.
Jika dibiarkan, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara akibat penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal.
Secara hukum, kegiatan PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, tindakan penimbunan BBM ilegal diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. UU Nomor 6 Tahun 2023
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika penimbunan menyebabkan korban atau kerusakan, hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Perlunya Tindakan Nyata
Maraknya PETI dan penyalahgunaan BBM di wilayah ini menjadi persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
Selain merugikan negara, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga sangat besar, mulai dari pencemaran sungai hingga deforestasi.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Tim)
Belum ada Komentar untuk "Lapor Bapak Kapolda: Marak Aktivitas PETI , Penimbunan BBM di Desa Teluk Geruguk Secara Ilegal Terkesan Bebas."
Posting Komentar