Silahturahmi Perdana YLBH RAKHA
Kalimantanpost.online,- Untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), lembaga tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Berstatus badan hukum yang dibuktikan dengan Akta Pendirian, Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, Memiliki kepengurusan, Memiliki program bantuan hukum.