PEMBERI & PENERIMA DALAM POLITIK UANG AKAN MENERIMA SANKSI PIDANA YANG SAMA,Ini Dia Sanksinya....

       Ketua Umum Seknas KPP Justitia CHANDRA KIRANA,SH.CP.NNLP,CH,CHtCM

Singkawang.Kalimantanpost.online.
Seperti yang disampaikan oleh Chandra Kirana di bawah ini ;
Mari kita mengingatkan bagi warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana ," Selasa ( 26/11/2024 )

Jangan berpikir penerima tidak akan ada konsekwensi,karena punya alasan menerima karena diberi.

Praktik politik uang umumnya dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat. Dimana tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

"Politik uang ini menjadi punya efek samping yang sangat  buruk bagi kehidupan demokrasi saat ini dan generasai bangsa dimasa depan.
Politik uang itu Ibarat racun bagi kehidupan demokrasi bagi semua negarq,Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi pada kehidupan berdemokrasi pada suatu bangsa"

Pemberi dan penerima bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya adalah  setiap orang, baik pemberi maupun penerima," 

Landasan Hukum sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyinya:
Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu dengan landasan Peraturan Perundang-undangan dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan:

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jadi jangan berpikir menerima karena diberi,Hati-Pemberi dan Penerima akan menerima Sangsi pidana yang sama tanpa Kecuali," Tutur Chandra Kirana 

Jurnalis : Revie 

Belum ada Komentar untuk "PEMBERI & PENERIMA DALAM POLITIK UANG AKAN MENERIMA SANKSI PIDANA YANG SAMA,Ini Dia Sanksinya...."

Posting Komentar