Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau, Terus Tingkatkan Layanan Melalui IKD
Sekadau, Kalimantanost.online - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan sistem keamanan canggih, termasuk enkripsi data dan verifikasi biometrik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sekadau, Suryadi mengatakan dalam wawancara pada 12/11/2024.
Perlu kami sampaikan pelaksanaan layanan identitas kependudukan berbasis digital sudah kami menerapkannya di kabupaten sekadau.
Juga petugas yang ada di kantor terpadu dan mall layanan publik memberikan layanan kepada siapapun itu untuk menggunakan IKD kita bantu untuk validasi" ucapnya.
Suryadi juga mengatakan dan sampai saat ini capaian kita masih 2 persen dari jumlah penduduk kita yang berusia 17 tahun yang telah perekaman dan kita akan berusaha untuk meningkatkan layanan-layanan berbasis digital.
Ia juga melanjutkan terdapat 10 layanan melalui IKD, berikut ini adalah beberapa layanan yang bisa dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD):
1. Cetak Kartu Keluarga
2. Cetak Biodata WNI
3. Perubahan Golongan Darah
4. Pisah/Pecah Kartu Keluarga
5. Pindah Individu
6. Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)
7.Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)
8. Akta Kematian
9. Akses data KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, dan Kepemilikan Kendaraan BKN
10.Cetak dokumen kependudukan digital secara online melalui website dan/atau aplikasi resmi Disdukcapil
Cara membuat IKD:
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store
2. Isikan NIK, email, nomor handphone
3. Klik tombol verifikasi data
4. Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition
5. Siapkan dokumen persyaratan KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Suryadi juga menyampaikan beberapa kendala dalam layanan IKD, "Jadi memang kendala mengenai IKD ini biasanya masalahnya itu masyarakat belum familiar.
Dalam pengajuan melalui IKD tapi kami tetap menghibau petugas di tempat pelayanan agar tetap menawarkan layanan IKD.
Kami juga mensosialisasikan ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman bagi yang belum mempunyai kartu tanda penduduk," tutupnya.
Penulis Yakobus, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau, Terus Tingkatkan Layanan Melalui IKD "
Posting Komentar