Anggota DPRD Sekadau Dukung Tuntutan Masyarakat Kampung Sungai Maboh Terhadap PT KSP
Sekadau, Kalimantanpost. online -
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan masyarakat Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh kepada PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP). Bambang meminta perusahaan segera merealisasikan komitmen yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
"Saya, sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan 3, turut menyuarakan tuntutan masyarakat agar perusahaan dapat merealisasikannya. Tuntutan pertama terkait Hak Guna Usaha (HGU) kawasan permukiman yang sebelumnya direncanakan untuk dilepaskan secara sukarela kepada masyarakat, tetapi hingga kini belum ada realisasi," ucap Bambang, Kamis 21/11/2024.
Menurutnya, persoalan serupa terjadi tidak hanya di Kampung Maboh Permai, tetapi juga di seluruh wilayah kerja PT KSP dan PT Kalimantan Bina Permai (PT KBP). Ia mengingatkan bahwa rapat pada 2022 mengenai pelepasan kawasan permukiman dan fasilitas umum dalam HGU belum ditindaklanjuti perusahaan.
"Kami dari Komisi II mendesak agar perusahaan merealisasikan pelepasan ini pada tahun 2024," tegas Bambang.
Bambang juga menyampaikan dua tuntutan lainnya. Pertama, meminta perusahaan memprioritaskan masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja. Kedua, mendesak perusahaan segera melakukan sosialisasi terkait program replanting.