DPRD Kabupaten Sekadau Bentuk Pansus Kode Etik Dewan
Sekadau, KalimantanPost Online -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melaksanakan rapat untuk pembentukan panitia khusus (pansus) kode etik DPRD Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029. Yang mana kegiatan ini dilaksanakan diruangan komisi lll kantor DPRD kabupaten Sekadau pada tanggal 25/10/2024, yang dihadiri oleh 8 dari 14 anggota keseluruhan.
Rapat kali ini dipimpin oleh Jeffray Raja Tugam, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau yang mana juga mengatakan bahwa sebenarnya pembentukan pansus bisa dilakukan setelah bimtek, Namun berdasarkan hasil rapat pimpinan yang mana pansus ini harus segera di bentuk.
" berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi bersepakat bahwa kita akan bentuk pansus ini, lalu kita bahas bersama nanti pas bimtek ketua DPRD akan mengesahkan. ini yang saya dapatkan berdasarkan rapat itu" ujar Jeffray.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan sebelumnya dan perintah ketua DPRD maka akan membentuk pansus ini yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dengan berjumlah 13 orang di luar pimpinan.
Pemilihan struktur personalia pansus kode etik dilakukan secara musyawarah dan kesepakatan bersama oleh para anggota DPRD yang hadir.
Sebelum pemilihan berlangsung beberapa anggota pansus memberikan saran mengenai bagaimana kombinasi struktur personalia pansus kode etik ini agar antara yang sudah perpengalaman sebelumnya di pansus dengan yang baru di tunjuk agar dapat berkolaborasi, supaya dapat bersama-sama membuat peraturan kode etik ini nyaman dan sesuai, tentunya tunduk pada peraturan yang berlaku.
Kode Etik DPRD adalah suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan. Untuk dapat melaksanakan tugas kedewanan, perlu memiliki landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan.
Berdasarkan kuorum jumlah anggota yang hadir yaitu 8 orang dari 14 anggota pansus di luar pimpinan dan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama maka struktur komposisi personalia pansus kode etik DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029 adalah :
Ketua. : Bernadus Mohtar
dari partai Gerindra
Wakil ketua : Yanto Linus, S.I.P
dari partai Nasdem
Sekretaris. : Valentinus
dari partai Demokrat
Wakil ketua DPRD kabupaten sekadau Jeffray Raja Tugam, SE. Juga mengingatkan kepada semua pansus agar setiap fraksinya harus mempunyai tenaga ahli fraksi yang menguasai hukum dan perundang-undangan, agar ketika rapat tidak hanya setuju dan tidak setuju saja. "Harus di pelajari peraturan, agar nanti bisa tau mana yang bisa ditambah atau di perbaiki, agar dapat menjadi pedoman anggota dewan dalam melaksanakan tugas," Tutupnya.
Penulis : Yakobus
Belum ada Komentar untuk "DPRD Kabupaten Sekadau Bentuk Pansus Kode Etik Dewan"
Posting Komentar